Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital. Anak-anak baru bisa mengakses ruang digital hingga mencapai usia tertentu.
"Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih dari pada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE ( Penyelenggara Sistem Elektronik) pada umumnya," kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/8/2025).