Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung kantor jasa pinjol usai digrebek (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomindo) Johnny G. Plate menyatakan, sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pemerintah berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online (pinjol) yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Bahkan dalam arahannya Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan, karena lebih dari 68 juta rakyat mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Sesuai arahan Presiden, penanganan pinjol ilegal harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaannya.

“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di Tanah Air kita,” ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (29/10/2021).

1. Pinjol ilegal dapat dijerat sebagai tindak pidana

Polri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik, sehingga menyebabkan keresahan publik.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan, dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.

2. Kementerian Kominfo moratorium pendaftaran PSE Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di