Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomindo) Johnny G. Plate menyatakan, sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pemerintah berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online (pinjol) yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Bahkan dalam arahannya Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan, karena lebih dari 68 juta rakyat mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Sesuai arahan Presiden, penanganan pinjol ilegal harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaannya.
“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di Tanah Air kita,” ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (29/10/2021).