Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3). (dok. KemenkopUKM)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Permintaan tersebut berangkat dari pertimbangan Teten bahwa aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3).

1. Kembali menagih janji DPR

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3). (dok. KemenkopUKM)

Teten menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. 

Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut, termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.

Akibat molornya pembahasan RUU tersebut, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.

“Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres,” kata Teten. 

2. Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu

Editorial Team

Tonton lebih seru di