Kemenkop Minta Klarifikasi TikTok soal Transaksi 12.12

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) meminta TikTok mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan “Kampanye 12.12 Beli Lokal” yang diikuti TikTok. Dalam hal ini, TikTok kedapatan berjualan di media sosialnya, yang sebenarnya bertentangan dengan regulasi yang melarang platform media sosial berfungsi sebagai tempat transaksi.
"Kita menunggu pernyataan resmi dari pihak TikTok. Sekali lagi ini kan temuannya ada di TikTok platform bukan Tokopedia," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari kepada jurnalis, Kamis (21/12/2023).
1. Kemenkop koordinasi dengan Kemendag dan Kemenkominfo

Kemenkop dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Koordinasi dilakukan menyangkut kegiatan 12.12 Beli Lokal yang juga dilakukan di platform media sosial TikTok.
"Kami sudah berkoordinasi juga dengan Kemendag dan Kemenkominfo bahwa yang terjadi di program 12.12 kemarin itu faktanya memang juga dilakukan pada platform media sosial TikTok," tuturnya.
2. Kemenkop tegaskan TikTok tak boleh layani transaksi

Fiki Satari menegaskan, dalam kolaborasi antara Tokopedia dan TikTok, yang berwenang melakukan transaksi jual-beli adalah Tokopedia, karena platform tersebut yang memiliki izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Betul dalam platform TikTok-nya sudah warnanya jadi hijau dan ada tulisan Tokopedia-nya. Tapi transaksinya ada di platform media sosial TikTok sehingga kita menunggu pernyataan resmi dari pihak TikTok," ujarnya.
3. TikTok sudah kena teguran dari pemerintah

Sebelumnya, Kemenkop telah menegur TikTok. Itu karena mereka dianggap masih melanggar aturan dengan menjalankan operasionalnya dalam bentuk socio commerce.
Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal. Namun, mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Kamis (14/12/2023).