Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkum Bahas KUHP, KUHAP hingga Bantuan Hukum dengan Pemred Media
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di 7.000 desa/kelurahan

  • Target pembentukan KUHP untuk menyelesaikan isu pro kontra

  • KUHAP disusun berdasarkan participant approach untuk perlindungan individu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan sejumlah fokus yang jadi tugas dari Presiden Prabowo Subianto kepada institusinya. Hal itu dilakukan dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin (pemred) media nasional pada Jumat (9/1/2026) malam.

Beberapa hal yang jadi pembahasan dalam pertemuan itu, di antaranya KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum). Transformasi digital menjadi program pertama yang dikerjakan oleh Supratman ketika mendapatkan mandat menjadi menteri dari Presiden Prabowo.

"Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan, tidak boleh tidak, (pelayanan publik) harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah, dan memberi kepastian,” kata Supratman, dikutip Minggu (11/1/2026).

1. Pembentukan posbankum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Pembentukan POSBANKUM, Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, presiden juga selalu menyatakan, akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan dan didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Pada 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan.

“Tapi karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan itu, teman-teman BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” tuturnya.

Supratman juga mengaku memberikan gagasan untuk meloloskan pembiayaan berbasis intellectual property (IP) kepada konten kreator. Kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberi perlindungan semata, tetapi juga membentuk ekosistem supaya memberikan pengaruh terhadap pergerakan ekonomi.

Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar Rp10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” ujar Supratman.

2. Pembentukan KUHP

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiarej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengaku, pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hal mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-culture seperti di Indonesia. Setiap isu pasti ada pro kontra, pasal tentang perzinahan dan kohabitasi misalnya.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara (karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah private), maka Sumatra Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sumatra Barat (karena menilai pasal tersebut terlalu lemah), maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” tutur pria yang karib disapa Eddy tersebut.

Dia menambahkan, KUHP atau hukum pidana di manapun berlaku universal. Meski begitu, ada tiga isu yang tidak bisa dibanding-bandingkan.

“Satu adalah delik politik. Kemudian defamation, penghinaan, dan yang ketiga adalah kesusilaan, itu setiap negara berbeda,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana tersebut.

3. Pembentukan KUHAP

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di sisi lain, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai Eddy secara substansi jauh lebih berat. Menurutnya, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” tutur dia.

Editorial Team