Wamenhum: Pasal 256 KUHP Maksudnya Beritahu Polisi Mau Demo, Bukan Izin

- Penjelasan pasal 256Pasal 256 mengatur pawai atau demonstrasi tanpa pemberitahuan pada pihak berwenang dapat dipidana penjara atau denda.
- Sebut kebebasan berpendapat tetap dijaminKebebasan berpendapat tetap dijamin, namun demonstrasi tanpa pemberitahuan berpotensi mengganggu hak masyarakat lain.
- Polisi tak berwenang melarang aksi demonstrasiPolisi tidak berwenang melarang aksi demonstrasi, tugasnya adalah memastikan pengaturan lalu lintas agar hak publik tetap terlindungi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan pemahaman publik terkait Pasal 256 dalam KUHP baru yang mengatur soal pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Menurutnya, pasal tersebut kerap disalahartikan seolah-olah negara akan memidanakan warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Edward menjelaskan, kesalahpahaman muncul karena publik menilai pasal tersebut mewajibkan adanya izin dari kepolisian sebelum demonstrasi dilakukan. Padahal, yang dimaksud dalam pasal itu adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan.
“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar pria yang akrab disapa Prof Eddy dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
1. Penjelasan Pasal 256

Pasal 256 menyebutkan, setiap orang yang menggelar pawai atau demonstrasi tanpa pemberitahuan pada pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.
2. Kebebasan berpendapat tetap dijamin

Dia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, demonstrasi tanpa pemberitahuan berpotensi mengganggu hak masyarakat lain, khususnya pengguna jalan.
“Demonstrasi itu pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Jadi itulah mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib,” katanya.
3. Polisi tak berwenang melarang aksi demonstrasi

Dia menambahkan, polisi tidak berwenang melarang aksi demonstrasi. Tugas aparat, kata dia, adalah memastikan pengaturan lalu lintas agar hak publik tetap terlindungi. Dia menekankan sanksi pidana dalam pasal tersebut bersifat kondisional.
“Jadi, kalau penanggung jawab demonstrasi itu memberitahu kepada polisi namun timbul keonaran pada demonstrasi itu, maka mereka (koordinator demo) tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberitahu. Tetapi, Kalau tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” katanya.


















