MK Pastikan Siap Proses Pengujian UU KUHP dan KUHAP yang Baru

Jakarta, IDN Times - Wakil Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra memastikan, pihaknya siap memroses pengujian pasal dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Sebetulnya gak ada yang baru ya. Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita kan proses seperti biasa,” kata Saldi saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
"Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Makamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," sambungnya.
1. Hak konstitusional masyarakat

Sementara, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan tidak masalah apabila ada masyarakat yang menguji UU KUHAP dan UU KUHP. Sebab hal tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin negara.
"Ya nggak apa-apa, tadi kan sesuai dengan penjelasan kami kemarin. Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar," kata dia kepada awak media di Gedung MK.
2. Wujud negara demokrasi

Menurut Supratman, adanya pengujian terhadap pasal di UU merupakan wujud dari bagian sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
"Dan itulah wujud sebagai kita, sebagai negara demokrasi," tutur dia.
3. Menunggu proses pengujian di MK

Lebih lanjut, Supratman mengatakan menunggu bagaimana proses permohonan pengujian terhadap UU KUHAP dan UU KUHP tersebut. Ia meyakini, munculnya pengujian di MK ini sebagai hal yang baik dalam proses hukum di Indonesia.
"Dan menurut saya itu, kita tunggu saja prosesnya. Gak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," imbuh dia.
















