Menkum: DIM RUU KUHAP Baru Mau Diparaf, Belum Diserahkan ke DPR

Intinya sih...
Pemerintah menunggu undangan dari DPR untuk rapat kerja bersama terkait RUU KUHAP.
Komisi III DPR klaim sudah menerima DIM RUU KUHAP dan siap memulai rapat kerja pembahasan RUU KUHAP.
RUU KUHAP dianggap sangat emergency dan perlu segera diperbaharui karena sudah banyak orang yang menderita.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih mau diparaf. Ia menegaskan, DIM belum diserahkan ke pihak DPR RI.
Namun, Supratman memastikan seluruh penyusunan DIM RUU KUHAP telah rampung dilaksanakan oleh kementeriannya sehingga tinggal diserahkan ke pihak DPR RI. Ia mengatakan, DIM akan diserahkan ke pihak DPR setelah pihaknya menerima undangan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP.
"Belum. Nanti penyerahan DIM RUU KUHAP pada saat rapat kerja. Hari ini kita jadwalnya ada penandatanganan ataupun memparaf DIM yang hari ini," kata Supratman, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
1. Pemerintah tunggu undangan DPR
Supratman menegaskan, pihaknya belum tahu kapan rapat kerja bersama DPR RI terkait RUU KUHAP akan dilaksanakan. Menurut dia, rapat kerja itu ditentukan oleh legislatif. "Loh tergantung DPR lah. Masa saya yang tentukan? Kan DPR yang undang kita. Kalau saya yang undang DPR, saya bisa tentukan," kata dia.
Lebih jauh, Supratman juga menjawab usulan agar aturan penyadapan bagi penegak hukum diatur dalam undang-undang terpisah. Peradi bahkan mengusulkan agar pasal yang mengatur mengenai penyadapan itu dicabut dari draft RUU KUHAP.
"Kalau itu kan semua upaya-upaya hukum yang lain sepanjang terkait dengan.. pasti dilakukan. Tapi bagaimana mekanismenya, teknisnya nanti tanya ke Pak Dirjen," kata Mantan Ketua Baleg DPR RI itu.
2. Komisi III DPR klaim sudah terima DIM RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diterima dari pihak pemerintah. Ia mengatakan DPR segera tancap gas memulai rapat kerja membahas RUU KUHAP. Dengan diterimnya DIM tersebut, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR sebenarnta telah bersiap untuk melakukan rapat perdana pembahasan RUU KUHAP.
"Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada. Jadi kalau mau raker kick off nya besok pun sudah bisa, tapi gak papa kita terima dulu audiensi ini," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Mahasiswa Hukum Universitas Borobudur dan PB Semmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
3. RUU KUHAP sudah sangat emergency
Ia mengatakan, alasan kenapa Komisi III DPR RI mau segera tancap gas membahas RUU KUHAP ini karena undang-undang ini sudah sangat mendesak untuk diperbaharui. Menurut dia, semakin lama berdebat tanpa menghasilkn sesuatu yang secara signifikan, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP bekas Belanda yang berlaku hingga saat ini.
"Kenapa cepat Pak karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkn sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak org org yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," tutur dia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan protes terhadap proses pembahasan RUU KUHAP karena terkesan sangat terburu-buru. Ia pun menjawab protes YLBHI. Menurut dia, situanya sudah sangat emergency sehingga pembahasan terhadap RUU KUHAP sangat diperlukan saat ini.
"Itu ada YLBHI ngomong kenapa harus cepat-cepat harus buru-buru ya lihat nggak ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham.
Ia menekankan, percepatan pembahasan RUU KUHAP bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalamannya sebagai advokat publik selama puluhan tahun, ia melihat langsung ketimpangan dalam akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin.
“Banyak sekali, Pak, klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit. Orang-orang susah itu tidak bisa didampingi. Ketika didampingi pun, advokatnya tidak bisa debat, tidak bisa ngomong,” kata dia.