Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)
Ia mengatakan, alasan kenapa Komisi III DPR RI mau segera tancap gas membahas RUU KUHAP ini karena undang-undang ini sudah sangat mendesak untuk diperbaharui. Menurut dia, semakin lama berdebat tanpa menghasilkn sesuatu yang secara signifikan, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP bekas Belanda yang berlaku hingga saat ini.
"Kenapa cepat Pak karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkn sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak org org yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," tutur dia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan protes terhadap proses pembahasan RUU KUHAP karena terkesan sangat terburu-buru. Ia pun menjawab protes YLBHI. Menurut dia, situanya sudah sangat emergency sehingga pembahasan terhadap RUU KUHAP sangat diperlukan saat ini.
"Itu ada YLBHI ngomong kenapa harus cepat-cepat harus buru-buru ya lihat nggak ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham.
Ia menekankan, percepatan pembahasan RUU KUHAP bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalamannya sebagai advokat publik selama puluhan tahun, ia melihat langsung ketimpangan dalam akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin.
“Banyak sekali, Pak, klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit. Orang-orang susah itu tidak bisa didampingi. Ketika didampingi pun, advokatnya tidak bisa debat, tidak bisa ngomong,” kata dia.