Komisi III DPR Sudah Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah

- RUU KUHAP sudah sangat emergency sehingga Komisi III DPR RI mau tancap gas membahas RUU ini.
- RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini.
- Pekan ini, terakhir kali Komisi III serap aspirasi dari masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diterima dari pihak pemerintah. Ia mengatakan DPR segera tancap gas memulai rapat kerja membahas RUU KUHAP.
Dengan diterimnya DIM tersebut, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR sebenarnta telah bersiap untuk melakukan rapat perdana pembahasan RUU KUHAP.
"Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada. Jadi kalau mau raker kick off nya besok pun sudah bisa, tapi gak papa kita terima dulu audiensi ini," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Mahasiswa Hukum Universitas Borobudur dan PB Semmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
1. RUU KUHAP sudah sangat emergency

Ia mengatakan, alasan kenapa Komisi III DPR RI mau segera tancap gas membahas RUU KUHAP ini karena undang-undang ini sudah sangat mendesak untuk diperbaharui. Menurut dia, semakin lama berdebat tanpa menghasilkn sesuatu yang secara signifikan, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP bekas Belanda yang berlaku hingga saat ini.
"Kenapa cepat Pak karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkn sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak org org yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," tutur dia.
2. Alasan Komisi III DPR buru-buru bahas RUU KUHAP

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan protes terhadap proses pembahasan RUU KUHAP karena terkesan sangat terburu-buru. Ia pun menjawab protes YLBHI. Menurut dia, situanya sudah sangat emergency sehingga pembahasan terhadap RUU KUHAP sangat diperlukan saat ini.
"Itu ada YLBHI ngomong kenapa harus cepat-cepat harus buru-buru ya lihat nggak ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham.
Ia menekankan, percepatan pembahasan RUU KUHAP bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalamannya sebagai advokat publik selama puluhan tahun, ia melihat langsung ketimpangan dalam akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin.
“Banyak sekali, Pak, klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit. Orang-orang susah itu tidak bisa didampingi. Ketika didampingi pun, advokatnya tidak bisa debat, tidak bisa ngomong,” kata dia.
3. RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, pekan ini adalah tahap akhir penyerapan aspirasi terkait RUU KUHAP. Ia mengatakan, pada pembukaan masa sidang berikutnya Komisi III DPR mulai tancap gas untuk membahas RUU KUHAP.
"Sepertinya tahap akhir, sepertinya. Karena kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata dia.
Nasir mengatakan, RUU KUHAP ini ditargetkan bisa rampung pada Desember 2025. Hal ini menyusul mulai berlakukanya KUHP baru pada Januari 2026. Dia juga mengatakan, Komisi III DPR ingin mengulang sejarah sebagaimana UU KUHAP yang saat ini berlaku.
"Kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi Pak, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," imbuh dia.