Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat yakin ingin membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, pemerintah kini terlihat galau. Sebab, selain diprotes oleh banyak orang dan dunia internasional, Ba'asyir juga tidak bersedia memenuhi persyaratan agar bisa dibebaskan secara bersyarat.
Pernyataan Ba'asyir dibebaskan secara bersyarat disampaikan kali pertama oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa siang (22/1) di Istana Negara.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi pada hari ini.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan pada malam ini, Menteri yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyebut andai saja Ba'asyir mau memenuhi syarat yang diminta oleh pemerintah, maka dia sudah bisa menghirup udara bebas sejak Desember 2018.
"Ada syarat penting sesuai dengan kepentingan dan proses hukum, tapi sampai sekarang hal itu belum dipenuhi," kata Yasonna.
Lalu, apakah ini bermakna pemerintah batal membebaskan Ba'asyir pada Kamis esok? Lagi-lagi Menteri di era kabinet Jokowi tidak ada yang bersedia memberikan jawaban lugas.
"Kita lihat dulu lah persyaratannya. Kalau sudah lengkap (persyaratannya), maka Bu Dirjen (PAS) akan memberikan rekomendasinya ke saya," kata dia lagi.