Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menargetkan untuk membahas 'omnibus law' dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Ia mengatakan naskah akademik undang-undang baru itu sudah siap dan akan diserahkan ke parlemen sebelum Januari mendatang.
"Pokoknya, di dalam Undang-Undang itu ada banyak sekali perizinan yang kami pangkas dan cabut. Pokoknya, ada 74 perundang-undangan dan itu kami sisir semua. Satu saja ada yang tidak benar di dalam salah satu UU yang menghambat, maka akan kami pangkas," ujar Yasonna ketika ditemui di acara rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah di Sentul International Convention Centre (SICC) pada Rabu (13/11).
Ketika ditanya undang-undang apa yang hendak dicabut melalui 'omnibus law' itu, menteri dari PDI Perjuangan tersebut mengaku tidak ingat secara detail. Ia berharap dengan adanya 'omnibus law' itu bisa membuat aktivitas berinvestasi di Indonesia lebih mudah. Sebab, menurutnya ada begitu banyak regulasi yang tumpang tindih dan menghambat iklim investasi di Tanah Air.
Ujung-ujungnya banyak perusahaan asing yang enggan atau segan berinvestasi di Indonesia. Lalu, apa pesan yang disampaikan oleh Yasonna di forum itu?
