Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen merupakan dorongan agar para hakim tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum.
Pernyataan itu diucapkan Supratman usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
"Itu akan memberi dorongan seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," kata Supratman melansir ANTARA.