Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta maaf usai pernyataannya soal denda damai bagi koruptor menimbulkan kehebohan di ruang publik. Bahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sampai menyebut wacana yang disampaikan Supratman adalah kolusi.
"Kalau pun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya menyatakan saya mohon maaf. Tetapi sekali lagi itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi," ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukan barang baru. Hal itu, kata Supratman, juga berlaku untuk tindak pidana korupsi. Ia mengatakan ada metode restorative justice yang sudah diterapkan aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian keuangan negaranya.
"Saya ingin luruskan menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare (membandingkan), karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan yang khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan hal baru, terkait dengan proses pengampunan," tutur Supratman.