Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[WANSUS] Menteri Hukum Supratman Blak-Blakan soal RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan soal RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan DPR
  • Kementerian Hukum dan HAM melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 pada Senin, 21 Oktober 2024. Salah satunya adalah Supratman Andi Agtas, yang dilantik sebagai Menteri Hukum.

Politikus Gerindra itu sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo. Namun, pada era Presiden Prabowo kementerian itu dipecah jadi tiga kementerian dengan satu kementerian koordinator.

Ditemui IDN Times di ruang kerjanya di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Supratman mengungkapkan berbagai perbedaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Hukum yang ia pimpin saat ini.

Selain itu, Supratman juga blak-blakan soal RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan DPR.

Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana pekerjaan sebagai Menteri Hukum? Apa bedanya dengan Kementerian Hukum dan HAM?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Sebenarnya di Kementerian itu sesuatu yang tidak ada yang berubah secara signifikan karena kan semua tugas dan kewenangan yang ada itu juga sudah ada sebelum pemerintahan yang baru.

Yang membedakan itu adalah terkait dengan apakah kita komit terhadap program-program yang ingin dicapai oleh Bapak Presiden kita atau tidak. Jadi kadang-kadang itu yang membedakan di antara satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya

Dalam dua bulan terakhir, kami lagi berkonsentrasi untuk melakukan harmonisasi di berbagai peraturan perundan-undangan karena di sini itu untuk sektor ketahanan pangan, maka tentu harus ditinjau berbagai macam undang-undang sektoral yang selama ini itu saling bertentangan.

Begitu juga untuk kegiatan harmonisasi dan review beberapa undang-undang yang terkait dengan ketahanan energi kita supaya kita bisa memproduksi energi atas dasar kemampuan kita yang tidak bergantung kepada energi fosil yang semakin terbatas. Nah Kementerian Hukum dan HAM melakukan review untuk bisa kemudian dijadikan pijakan landasan hukum bagi Presiden dalam rangka mengeksekusi program janji-janji beliau selama masa kampanye.

Pak Menteri pernah bilang akan me-review semua Undang-Undang saat ini. Kenapa? Apa Prioritasnya?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Ya kan ada panca-prioritasnya Pak Pak Presiden Prabowo. Satu harus swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, makan bergisi gratis, dan penguasaan lahan yang lebih berkeadilan.

Nah, seperti yang saya jelaskan pertama tadi karena terlalu begitu banyaknya undang-undang kita yang kadang-kadang tumpang tindih karena dulu ego sektoralnya tinggi nih, karena itu perlu dilakukan review agar semua Undang-Undang itu sejalan dengan juga program-program kementerian berikutnya.

Bahwa fokusnya adalah mau swasembada pangan. Kalau mau swasembada pangan maka pijakan hukumnya harus sama, supaya nanti peran-peran kementerian, lembaga untuk tidak saling ego untuk mengeksekusi sebuah program.

Kementerian PU umpamanya. Bagaimana menyiapkan infrastruktur baik itu embung yang sudah ada maupun yang belum ada, Irigasi premiernya seperti apa tersiernya seperti apa. Itu kan semua dibuat tidak seketika jadi tanpa pijakan aturan hukumnya, nah itu yang kami selaraskan.

Begitu juga hilirisasi Kita punya tambang mineral yang begitu banyak, ada bahkan ratusan, tetapi ada skala prioritas yang mana yang didahulukan untuk dilakukan hilirisasi. Nah Kementerian ESDM butuh payung hukum ataupun Kementerian Investasi butuh payung hukum. Nah ini yang kita sinergikan semua, kita review semua supaya nanti semuanya selaras antara Baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Itu bisa satu dari atas ke bawah.

Jadi memberikan kepastian hukum dan bisa kita lakukan akselerasi atau percepatan terhadap sebuah kebijakan yang akan dieksekusi.

Apa ada target kerja dari Menko Yusril Ihza Mahendra atau Presiden Prabowo?

Yusril Ihza Mahendra, dilantik sebagai Menko Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Senin (21/10/2024). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pak Prabowo tidak memberi kami semacam program yang sifatnya quick win ya, kita nggak ada. Tapi bagaimana sejak kami dilantik itu betul-betul bisa lebih efektif, bisa lebih progresif terhadap tusi yang diberikan oleh negara kepada kementerian hukum.

Nah memang kita sekarang bagi dalam masa transformasi pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi 3 kementerian plus 1 Menko. Tetapi sesungguhnya karena Menkonya itu tetap ada dan Menko itu adalah mengkoordinasi Kementerian Hukum yang lama itu akan lebih mudah.

Yang kedua bagi Kementerian Hukum tugas pokoknya kan di sini terkait dengan aspek regulasi. Penyusunan Undang-Undang, kemudian juga harmonisasi, Kemudian juga memberi bantuan kepada kementerian lain yang ingin mengajukan sebuah rancangan Undang-Undang.

Tapi di luar itu juga ada tugas-tugas pokok yang lain. Ada administrasi hukum umum, di sana ada banyak direkturnya, ada yang Direktur Pidana itu yang terkait dengan program pemberian grasi, kemudian amnesti, abolisi, itu menjadi tugasnya di Direktur Pidana.

Tapi juga ada Direktur Perdata. Direktur Perdata itu terkait dengan berbagai macam tugas-tugas yang diberikan dibeban kepada negara.

Nah juga ada Direktur Tata Negara yang mengurus soal administrasi partai politik. Ada Direktur Badan Usaha yang terkait dengan proses pendaftaran badan usaha.

Tapi di luar itu yang paling penting dan itu mungkin buatan anak muda paling cocok nih, itu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Di sana ada menyangkut soal hak cipta, ada paten, ada merek dan itu semua kita lakukan.

Nah transformasi yang kami lakukan di sini sekarang adalah bagaimana membuat semua layanan di Kementerian Hukum itu bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, sehingga nanti warga negara siapapun yang membutuhkan layanan tidak perlu datang ke Kementerian Hukum dan HAM Tapi bisa mengakses lewat sentuhan klik untuk bisa mendapatkan layanan yang terbaik. Nah ini yang sementara kami bangun untuk kedepannya.

Tetapi tidak cukup sampai disitu Kementerian Hukum dan HAM juga punya kantor wilayah  dan ada dua devisi yang ada di sana tapi yang paling penting bagi di wilayah, di provinsi-provinsi itu nanti akan ada devisi pembentukan regulasi yang akan membantu pemerintah daerah dalam rangka penyusunan peraturan daerah yang terkait menyangkut soal kebutuhan daerah.

Setelah Kementerian ini dipisah lebih ringan pekerjaannya?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Satu soal beban SDM. Kalau sebelum pisah dulu selama kurang lebih tiga bulan saya harus mengelola sumber daya manusia yang jumlahnya hampir 70 ribu orang. Begitu pisah dengan Kementerian, dengan berdirinya Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan dan juga Kementerian HAM ataupun Menko, sekarang tinggal 8 ribu saya mengelola SDM. Jadi bebannya begitu berkurang.

Tetapi bukan karena berkurang kemudian kami tidak melakukan pelayanan optimal, justru semua sumber daya yang baik tadi itu kemudian bisa di backup dengan sumber daya yang tersedia dan semua punya kemampuan yang luar biasa. Tapi semua kami berusaha untuk mengupgrade kembali lewat pelatihan-pelatihan ataupun juga dengan pendidikan-pendidikan yang lain di Kementerian Hukum kita ikutkan.

Kementerian ini kan baru dipisah, apa ada masalah mengenai anggarannya?

ilustrasi anggaran (pixabay.com/mohamed_hassan)

Nggak ada, karena kan nanti bahwa proses transformasi ataupun pemisahan itu memang pasti ada tiga hal. Satu, soal anggaran. Kedua, soal sumber daya manusia. Ketiga, soal aset. Nah ini dalam masa transisi ini harus kami selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Sekretaris Jeneral untuk bisa secepat mungkin anggaran, kemudian SDM, aset itu segera mungkin bisa diserahkan kepada Kementerian yang baru.

Anggaran yang disediakan sejauh ini cukup? Apa mau minta tambahan anggaran?

Nggak. Dari awal Kementerian Hukum waktu sebelum anggaran APBN disahkan di tahun 2024 yang lalu untuk tahun anggaran 2025, Kementerian Hukum sama sekali nggak meminta anggaran, penambahan anggaran. Karena kenapa? Kami anggap bahwa yang paling utama saat ini, ini adalah sebuah langkah awal.

Jadi titik berat kami bahwa karena negara mempunyai keterbatasan dari sisi ruang fiskal, maka akan lebih elok anggaran itu betul-betul diarahkan semuanya untuk mendukung program prioritas dari Presiden Prabowo, nah itu yang paling penting.

RUU perampasan aset gimana sih? kok kesannya nggak ada keseriusan?

Ilustrasi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nggak, dari dulu pemerintah bahkan pemerintahan sekarang.. kan undang-undang perampasan aset adalah merupakan satu bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola kita dalam pernegara.

Bahwa masuk atau tidak bukan itu yang menjadi inti di dalam prolegnas. Karena buktinya di masa pemerintahan yang lalu RUU itu udah dikirim ke DPR Tapi faktanya juga nggak selesai. Nah yang saya ingin lakukan hari ini adalah memastikan Karena kan upaya ini bukan sekedar semata upaya tugas saya sebagai Kementerian Hukum yang penting menyerahkan itu ke DPR, selesai kerjaan saya. Bukan itu, goalnya bukan itu. Tapi saya harus memastikan bahwa setiap kali saya mengirimkan draft undang-undang, Presiden mengirimkan Supres, sebuah rancangan undang-undang ke DPR, Saya harus pastikan bahwa itu harus selesai.

Nah karena saya tahu dinamika politiknya, makanya saya sampaikan kemarin saya akan melakukan roadshow dan saya sudah melakukan pendekatan dan memastikan bahwa nanti pada saatnya itu sudah ada semacam kesepahaman awal sebelum masuk ke pembahasan bahwa RUU ini bisa diselesaikan, pemerintah mendorong, DPR bisa menerima. Itu akan lebih mudah dibandingkan kami hanya memasukkan kemudian ternyata juga pada akhirnya tidak dibahas, seperti periode-periode sebelumnya kan.

Nah karena itu saya tidak ingin memberi beban kepada Presiden sebelum kemudian nanti kami akan melakukan kesepakatan dengan pembicaraan informal dengan DPR. Ini pendekatan politik, jadi seni berpolitik itu disitu, hubungan antara pemerintah dan DPR, harus lebih elegan kita melakukannya, sehingga di proses pembahasannya akan cepat

Sempat ada yang bertanya mengapa pemerintah tidak buat PERPPU saja?

Apa bedanya? Presiden boleh mengeluarkan Perppu. Tapi kan Perppu pada akhirnya harus disetujui atau ditolak oleh DPR. Apa nggak malu Presiden kalau kemudian keluarkan Perppu tapi DPR pada akhirnya menolak Ya kan? Kan bukan itu. Ini bukan soal siapa yang menang, siapa yang kalah.

Kita bernegara untuk jangka panjang Ini bukan hompimpa yang kemudian tiba-tiba menyelesaikan semua masalah. Lewat jalur yang biasa dengan proses lewat prolegnas, kemudian kita bahas secara baik bersama Itu akan lebih baik, dibandingkan pemerintah mengajukan, Presiden mengajukan Perppu, tapi pada akhirnya ditolak oleh DPR kan juga tidak berlaku juga. Memangnya bangsa ini menunggu gol yang seperti itu? Kan enggak.

Nah karena itu sekali lagi, ini bukan perkara yang beri saya kesempatan untuk melakukan negosiasi politik Ya kan? Bahwa teman-teman semua milenial nggak usah ragu, Bapak Presiden Prabowo punya cara tersendiri di luar undang-undang perampasan aset yang akan kita perjuangkan untuk melakukan upaya meminimalkan.

Bukan berarti kalau kita bilang menghentikan korupsi itu suatu hal yang.. karena tindak pidana itu jauh lebih cepat akselerasinya dibandingkan aturan kita untuk mengubahnya. Nah karena itu beri kesempatan kepada pemerintah untuk memikirkan secara terbaik, termasuk di dalamnya tentu undang-undang perampasan aset.

Saya ingin tahu, bagaimana pandangan bapak mengenai korupsi?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Saya udah lama Berdebat ya soal korupsi. Mungkin jejak digital itu bisa dilihat ya. Mulai zaman saya kuliah, kemudian juga zaman pada saat saya di DPR, dulu dengan teman-teman di KPK, saya bilang kita ini karena sistem, sistem yang membuat teman-teman akhirnya banyak terjebak.

Dan saya juga sampaikan, saya bukan manusia yang bersih bebas dari itu. Saya pernah mungkin terlibat, sadar atau tidak sadar itu terlibat dalam posisi itu.

Tetapi buat kita adalah yang paling penting komitmen ke depannya seperti apa untuk bisa terhindar dan membantu bangsa ini untuk bisa bangkit.

Nah, karena itu membangun sebuah sistem Kebersamaan diantara semua stakeholder Itu menjadi sesuatu yang sangat penting. DPR, Presiden, kemudian seluruh institusi negara harus punya komitmen yang sama. Jadi menurut saya kita lupakan yang lalu, kita menatap masa depan. Karena itulah pentingnya Membangun sebuah sistem bernegara Untuk menghilangkan praktek-praktek semacam itu.

Dulu di masa awal saya terpilih menjadi anggota DPR di Komisi 3 saya sampaikan KPK, Kepolisian kemudian Kejaksan Agung nggak akan mungkin bisa memberantas korupsi di Indonesia kalau polanya seperti sekarang, polanya seperti sekarang.

Partai politik nggak dibiayai oleh negara, sementara dia harus merekrut orang-orang yang calon-calon pemimpin. Kalau kemudian mereka Nggak dibiayai oleh negara, maka kemudian mereka akan dibiayai oleh para orang-orang yang punya kemampuan finansial. Nah mungkin dengan pembiayaan seperti itu maka proses transaksional dalam segala kebijakan bisa terjadi. Nah ini yang harus kita rumuskan.

Makanya saya bilang Undang-Undang perampasan aset itu nggak cukup, bukan jawaban satu-satunya. Pembatasan uang kartal saya setuju juga merupakan bagian yang penting dari membangun sistem.

Tapi bagaimana kemudian negara mau membiayai partai politik Itu juga menjadi satu kesatuan. Sehingga dulu saya mengusulkan Supaya ini bisa dijadikan satu paket Untuk dijadikan Satu paket dalam pembahasan sebuah Undang-Undang, sehingga harapan kita bahwa korupsi itu bisa kita minimalisir di Republik Indonesia Itu bisa tercapai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us