Mahfud: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Itu Disebut Kolusi

- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan UU tak membenarkan penyelesaian korupsi dengan damai.
- Pernyataan ini merespons wacana Menteri Hukum tentang pengampunan bagi pelaku tindak pidana melalui denda damai.
- Denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, tidak termasuk korupsi, dan harus dilakukan secara terbuka.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan di dalam undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia, tidak membenarkan penyelesaian kasus rasuah dengan cara damai. Bila kasus rasuah diselesaikan dengan cara damai malah menimbulkan kasus korupsi baru yang disebut kolusi.
"Kalau kasus korupsi diselesaikan secara damai itu namanya kolusi dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan secara diam-diam antara penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap," ujar Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Pernyataan Mahfud itu untuk merespons wacana yang disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor juga bisa diberikan melalui denda damai. Ia mengatakan wacana denda damai bagi koruptor itu bisa diakomodir lewat Undang-Undang Kejaksaan yang baru yakni UU nomor 11 tahun 2021.
1. Mahfud sebut denda damai hanya bisa untuk tindak pidana ekonomi bukan korupsi

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggarisbawahi denda damai yang disebut oleh Menteri Supratman ada di dalam UU Kejaksaan hanya terbatas pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Hal itu tertuang di dalam pasal 35 ayat (k).
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, UU Perpajakan dan UU Kepabeanan. Di situ tertulis bila ada orang yang melanggar UU Bea Cukai itu tawar menawar dulu. 'Oh, kamu seharusnya membayar Rp100 miliar, kok sekarang hanya membayar Rp95 miliar, nah sisa Rp5 miliar ini tinggal dikalikan berapa.' Itu yang dinamakan denda damai," tutur dia.
Mahfud juga menekankan denda damai seperti yang tertulis di dalam UU Perpajakan dan UU Kepabeanan dilakukan secara terbuka. Kementerian Keuangan yang menerapkan denda dan instansi tersebut meminta izin kepada Kejaksaan Agung.
"Prosedurnya jelas dan angkanya jelas. Tidak dilakukan secara diam-diam," katanya.
Kini, Jaksa Agung juga bisa menerapkan denda damai tanpa usulan dari instansi terkait. Meski begitu, denda damai itu tetap hanya bisa diberlakukan untuk tindak pidana ekonomi. Tindak pidana korupsi tidak masuk ke dalam perbuatan yang dapat dikenakan denda damai.
2. Mahfud minta menteri Prabowo tak cari justifikasi untuk wacana yang keliru

Mahfud kemudian meminta kepada para menteri di Kabinet Prabowo-Gibran tidak mencari-cari pembenaran untuk wacana yang keliru. Seharusnya, mereka menyampaikan ketentuan yang benar.
"Jangan cari-cari pasal untuk pembenaran. Nanti, setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan dan itu tidak bagus bagi cara kita bernegara," katanya.
Sebelumnya, hal yang sama sudah terjadi ketika dilakukan pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dan Bali Nine. Mahfud mengatakan sebelum diputuskan pemulangan napi tersebut, maka harus ada payung hukum yang disetujui oleh DPR. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIP), Yusril Ihza Mahendra justru mengatakan kebijakan tersebut dapat dilakukan karena ada diskresi dari Presiden Prabowo.
3. Mahfud tantang pemerintahan Prabowo sahkan UU Perampasan Aset

Mahfud kemudian menantang pemerintahan Prabowo bila ingin memulihkan aset-aset yang dicuri maka bisa dilakukan dengan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Draf undang-undang tersebut sudah masuk ke parlemen pada pertengahan 2024.
Namun, hingga kini belum juga dibahas. Bahkan, tak masuk prolegnas 2025.
"Kan bisa saja memberlakukan undang-undang perampasan aset yang dulu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Tapi, kemudian macet di DPR. Itu saja diundangkan dan itu lebih gampang," kata Mahfud.
Ia juga mengkritisi pernyataan Supratman yang dinilai keliru dalam menyikapi pengampunan bagi koruptor seperti yang pernah disampaikan oleh Prabowo di Mesir. "Kalau salah kaprah itu, (kebijakan) sudah diberlakukan. Ini kan (kebijakannya) belum diberlakukan kok. Mana ada kasus korupsi diselesaikan secara damai?" tutur dia.