Jakarta, IDN Times — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya transparansi dan remunerasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan profesi jurnalis dan menjaga ekosistem informasi digital yang sehat.
Hal itu disampaikan Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Supratman mengatakan, salah satu tantangan utama saat ini adalah praktik agregasi konten otomatis dan penyalinan artikel secara utuh tanpa izin. Meski begitu, hukum hak cipta tidak memberikan kepemilikan eksklusif atas fakta atau peristiwa yang diberitakan.
Perlindungan diberikan terhadap ekspresi orisinal yang dihasilkan jurnalis, mulai dari penyusunan sudut pandang dan analisis hingga karya fotografi serta video berita.
"Pemanfaatan karya jurnalistik secara digital perlu disertai penghormatan terhadap hak yang berlaku, transparansi yang memadai, dan peluang remunerasi yang adil. Tujuannya bukan membatasi arus informasi, melainkan memastikan ekosistem digital tetap mendukung produksi jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
