Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengungkap status hukum Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPI Danantara.
Supratman mengatakan, BP BUMN berfungsi sebagai regulator untuk membuat regulasi untuk BUMN. Menurut dia, status BP BUMN setelah nomenkalturnya kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN sebelum resmi ada perubahan nomenklatur. Sementara itu, Danantara bertindak sebagai operator.
"Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia juga menegaskan, kedudukan BP BUMN tidak juga setara dengan BPI Danantara, karena fungsi kedua lembaga ini juga berbeda.
"Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," ungkap dia.