Kementerian BUMN Resmi Berganti Jadi Badan Pengaturan BUMN

- Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dalam RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Ada 84 pasal yang diubah dalam RUU ini, termasuk larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen).
- RUU BUMN juga bertujuan untuk menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Negara (BUMN). Salah satu poin penting yang diubah adalah status kelembagaan hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengungkapkan, setidaknya ada 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN. Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade saat membacakan laporan panja dalam rapat kerja sekaligus pengambilan keputusan tingkat satu bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Secara subsntasi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini," kata Andre dalam rapat.
Secara kelembagaan Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya dapat disebut sebagai BP BUMN. RUU BUMN juga dilakukan untuk menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN.
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Diketahui, RUU BUMN masuk ke dalam daftar RUU yang akan dipriotaskan untuk dibahas pada tahun 2025. DPR RI juga telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU BUMN.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, RUU BUMN kembali diusulkan dalam prolegnas prioritas karena formatnya kini telah berubah menyusul tugasnya yang diambil alih Danantara.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian bumn-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9/2025).