Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkum: UU PPRT Disahkan Untuk Cegah Eksploitasi, Kekerasan dan Diskriminasi
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)
  • UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan DPR RI sebagai langkah negara memperkuat pengawasan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
  • Regulasi ini mengatur perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
  • Pengesahan UU PPRT bertujuan mencegah eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga sekaligus menjamin hak asasi serta kesejahteraan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
20 April 2026

Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan negara wajib melindungi pekerja rumah tangga dari perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran HAM. Ia menjelaskan tujuan RUU PPRT untuk mengatasi masalah upah, jam kerja, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

21 April 2026

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II. Menkum Supratman menyampaikan Pendapat Akhir Presiden bahwa pengesahan ini menegaskan komitmen negara memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan untuk memperkuat perlindungan, pengawasan, dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
  • Who?
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama DPR RI dalam Rapat Paripurna yang mengesahkan UU tersebut, dengan dukungan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan ketenagakerjaan.
  • Where?
    Pengesahan dilakukan di Gedung Nusantara II, kompleks DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Pengesahan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, setelah pembahasan tingkat I sehari sebelumnya pada Senin, 20 April 2026.
  • Why?
    UU ini disahkan untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta menjamin hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
  • How?
    Pemerintah dan DPR menyetujui regulasi yang mengatur perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, pelatihan vokasi, perizinan usaha, serta mekanisme penyelesaian perselisihan bagi pekerja rumah tangga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Selasa di Jakarta, orang-orang penting di DPR setuju membuat aturan baru buat pekerja rumah tangga. Pak Supratman bilang aturan ini biar mereka aman dan tidak disakiti. Aturan itu juga bilang bos harus baik dan adil sama pekerjanya. Sekarang negara mau jaga supaya semua pekerja rumah tangga dilindungi dan bisa kerja dengan senang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mencerminkan langkah nyata negara dalam memperkuat nilai kemanusiaan dan keadilan di dunia kerja domestik. Dengan mengatur hak, kewajiban, pelatihan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan, regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis sekaligus mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas UU tersebut.

1. Ketentuan UU PRT mencakup banyak sektor perlindungan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)

Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

2. UU PPRT cegah eksploitasi dan kekerasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)

Supratman menjelaskan, UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

3. Negara wajib melindungi setiap warga dari seluruh perlakuan yang tak manusiawi dan mengakibatkan pelanggaran HAM

Ilustrasi demonstrasi menuntut disahkannya RUU PPRT. (IDN Times/Melani Putri)

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/4/2026).

Editorial Team