Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan, pada 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun.
Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas.
Kondisi ini, kata dia, membuat pemerintah Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.
“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” kata dia dalam agenda Konferensi Hukum Nasional, dilansir Kamis (26/10/2023).
