Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Dipanggil KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/10/2023).
1. KPK juga panggil pejabat Pertamina lainnya

Selain itu, KPK juga memanggil Heru Setiawan sebagai saksi. Heru merupakan mantan Vice President Strategic Planning & Transformation Direktorat PIMR Pertamina pada 2013.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih," ujarnya.
2. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka dalam kasus ini

Diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen pun sempat dicegah ke luar negeri dua kali dan kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Karen diduga merugikan negara 140 dolar Amerika Serikat. Jumlah itu apabila dikonversi ke rupiah mencapai Rp2,1 triliun.
3. Karen Agustiawan bantah buat negara rugi Rp2,1 triliun

Sebelum masuk rutan, Karen membantah. Ia tak terima disebut membuat negara rugi Rp2,1 triliun.
Karen menilai, kerugian itu terjadi karena pandemik COVID-19. Meski begitu, ia menilai Pertamina seharusnya tak akan rugi meski ada pandemik