Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Dipanggil KPK

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/10/2023).

1. KPK juga panggil pejabat Pertamina lainnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil Heru Setiawan sebagai saksi. Heru merupakan mantan Vice President Strategic Planning & Transformation Direktorat PIMR Pertamina pada 2013.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih," ujarnya.

2. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka dalam kasus ini

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan selesai menjalani pemeriksaan di KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen pun sempat dicegah ke luar negeri dua kali dan kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Karen diduga merugikan negara 140 dolar Amerika Serikat. Jumlah itu apabila dikonversi ke rupiah mencapai Rp2,1 triliun.

3. Karen Agustiawan bantah buat negara rugi Rp2,1 triliun

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK, Selasa (19/9/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum masuk rutan, Karen membantah. Ia tak terima disebut membuat negara rugi Rp2,1 triliun.

Karen menilai, kerugian itu terjadi karena pandemik COVID-19. Meski begitu, ia menilai Pertamina seharusnya tak akan rugi meski ada pandemik

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us