Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menlu Sugiono Rangkap 3 Jabatan Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih, Kurang Efektif
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 2026-2030. (Dok. Istimewa)
  • Menlu Sugiono dikritik karena merangkap tiga jabatan, dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan mengurangi efektivitas kepemimpinan menurut peneliti BRIN, Wasisto Raharjo Jati.
  • UU Nomor 61 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri serta wakil menteri untuk mencegah konflik kepentingan.
  • Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menyoroti potensi tumpang tindih jabatan yang dimiliki Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono. Adapun selain jadi Menlu, saat ini Sugiono juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 2026-2030.

Menurut Wasisto, idealnya seorang pejabat hanya fokus memimpin satu lembaga. Sehingga kepemimpinannya bisa berjalan dengan efektif.

"Berpotensi tumpang tindih dan kurang efektif. Idealnya fokus ke satu lembaga saja supaya bisa efektif memimpin dan mengatur alur kerja organisasi," kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (13/4/2026).

1. Hukum di Indonesia soal rangkap jabatan diatur ketat agar menghindari konflik

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 2026-2030. (Dok. Istimewa)

Wasisto menjelaskan, rangkap jabatan bagi pejabat publik diatur ketat untuk menghindari konflik kepentingan. Misalnya dalam UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 ditegaskan, larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi/komisaris BUMN, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

"Secara hukum di Indonesia, rangkap jabatan bagi pejabat publik diatur ketat untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu menegaskan larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi/komisaris BUMN, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Hal itu diperkuat pula dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025," ucapnya.

2. Penegasan MK soal larangan rangkap jabatan

Menlu Sugiono di Bandara Soetta saat acara penghormatan prajurit TNI yang gugur. (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, MK kembali menegaskan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk wakil menteri. Hal tersebut disampaikan MK dalam penegasan putusan terhadap perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK pada Juli 2025.

Walaupun, permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini tidak dapat diterima. Penegasan yang disampaikan adalah bagian dari penilaian MK terkait isu konstitusionalitas rangkap jabatan dalam pemerintahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

3. MK tegaskan larang menteri rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan

Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski tidak menerima gugatan pemohon, MK dalam pertimbangannya kembali menegaskan adanya putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan pelarangan rangkap jabatan. Terkait dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," demikian bunyi berkas putusan resmi MK dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

MK juga menyoroti, dalam pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Padahal, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.

"Pengabaian terhadap putusan tersebut salah satunya didasarkan pada alasan bahwa amar putusan dari perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak menyatakan ketentuan terkait larangan rangkap jabatan tersebut inskonstitusional. Meskipun dalam amar putusan a quo permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya," lanjut MK dalam pertimbangan putusan tersebut.

Dalam pertimbangan lainnya, MK tak dapat menerima gugatan karena pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional meninggal dunia.

"Perkara Nomor 21 Tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon, Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Saldi menuturkan, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.

"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," tutur dia.

Oleh karena itu, seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.

Editorial Team