Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memimpin apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Foto: Biro Humas Kemensos
Dari jumlah 2.708 pegawai yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan tersebut, 156 orang merupakan pegawai kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai.
“Sedangkan lebih dari 2500 lainnya adalah pegawai flexible working arrangement termasuk diantaranya adalah para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.
Gus Ipul menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 3 persen per hari tidak masuk kerja.
Dalan apel pembinaan tersebut para pegawai yang melanggar juga membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran didampingi oleh rohaniawan. Proses ini, sebagai bentuk komitmen dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.