Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Jagad media sosial kembali diramaikan oleh kesepakatan pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam, Jumat 9 November 2018. 

Ada pernyataan bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh  Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.

Kabar ini kemudian diluruskan oleh Menag. Berikut penjelasannya.

1. Tak ada kesepakatan tentang bendera tauhid

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu "bendera tauhid". Ia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah semua pihak memuliakan "kalimat tauhid". 

Dia secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan "kalimat tauhid" tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan "kalimat tauhid".

"Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya," jelas Lukman usai upacara Peringatan Hari Pahlawan di Bandung, seperti dikutip kemenag.go.id, Minggu (11/11).

2. Semua sepakat kalimat tauhid harus dimuliakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di