Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mengatakan kasus yang dialami oleh Mbah Tupon di Yogyakarta belum resmi disimpulkan sebagai praktik adanya mafia tanah. Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68 tahun) di Bantul, Yogyakarta masih dikategorikan sebagai penipuan terkait dokumen tanah.
Mbah Tupon disebut sudah menjual tanah seluas 1.655 meter persegi. Ia pun baru mengetahui setelah dikunjungi oleh Bank PNM. Pihak bank mengatakan tanah seluas ribuan meter persegi itu kini masuk ke dalam obyek lelang.
Ketidakmampuan Mbah Tupon membaca dan menulis kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengalihkan nama di dalam sertifikat yang dimilikinya.
"Ya, mungkin ini pemalsuan, penipuan biasa. Kejahatan lah. Tapi, belum bisa dimasukan ke dalam kategori mafia tanah," ujar Nusron di Yogyakarta pada Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan kejahatan mafia tanah biasanya menyangkut tanah yang luasnya mencapai ratusan hingga ribuan hektare. Dokumen kepemilikan tanah juga biasanya dipalsukan hingga menimbulkan kerugian ratusan miliar sampai triliunan rupiah.
"Nah, itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya dan korbannya baru satu, Mbah Tupon. Tapi, intinya ini kejahatan biasa, tidak ada unsur mensrea dari BPN (Badan Pertanahan Negara), tidak ada," imbuhnya.