Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nusron Sebut 58 SHGB di Pagar Laut Tangerang Tak Dicabut, Kenapa?

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala BPN, Nusron Wahid. (Dokumentasi Istimewa)
Intinya sih...
  • Menteri ATR dan Kepala BPN, Nusron Wahid membantah kabar bahwa ia batal mencabut SHGB di area pagar laut Tangerang.
  • 58 SHGB tidak dibatalkan karena lokasi bidang tanah di dalam garis pantai, bukan karena pemiliknya terafiliasi dengan Aguan.
  • Nusron menegaskan proses pencabutan sertifikat tidak bisa dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari potensi gugatan hukum.

Jakarta, IDN Times - Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Nusron Wahid, membantah narasi yang beredar di ruang publik bahwa ia batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang lantaran itu milik perusahaan yang terafiliasi dengan Aguan. Menurutnya, 58 SHGB tidak dibatalkan lantaran lokasi bidang tanah di dalam garis pantai.

Meskipun, ketika dikonfirmasi Menteri dari Partai Golkar itu mengakui mayoritas dari 58 SHGB tersebut milik PT Cahaya Inti Sentosa (CISN). Perusahaan terbuka tersebut merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, emiten properti di bawah Agung Sedayu Grup (ASG). 

"Di (Desa) Kohod, dari awal saya sampaikan ada 263 SHGB dan 17 SHM (Sertifikat Hak Milik). Totalnya ada 280 bidang. Kemudian dari 280 bidang itu, yang ada di dalam garis pantai ada 58 bidang. Sedangkan di luar garis pantai ada 222 bidang," ujar Nusron pada Minggu (23/2/2025). 

Ia menambahkan, kebijakan awal semua dokumen bidang tanah yang ada di dalam garis pantai maka akan dibatalkan. Hingga saat ini sudah dibatalkan 209 SHGB dan SHM. 

"Yang 58 (SHGB) tidak dibatalkan karena berada di dalam garis pantai," imbuhnya. 

1. Sebanyak 13 SHGB sedang ditelaah karena berada di wilayah abu-abu

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Lebih lanjut, Nusron mengatakan, 13 SHGB belum dicabut karena masih ditelaah. Sebab, SHGB itu berada di wilayah abu-abu. 

"Ada bidang tanah yang separuh masuk garis pantai, yang separuh di luar garis pantai. Ini sedang ditelaah bersama-sama dengan tim," kata Nusron. 

Ia mengaku proses pencabutan sertifikat tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, bila Kementerian ATR berpotensi digugat lalu kalah di pengadilan, maka reputasi institusi bakal menjadi buruk. 

Nusron pun membantah narasi media di ruang publik yang menyebut ia sengaja membatalkan 58 SHGB, karena dokumen tersebut dimiliki oleh perusahaan milik Aguan.

"Saya selaku Menteri ATR/Kepala BPN tidak benar batal mencabut SHGB. Dari awal kami akan konsisten, semua (SHGB) yang berada di luar garis pantai akan kami batalkan," tutur dia. 

2. Nusron hanya ikuti aturan bukan melihat pemilik SHGB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Nusron menegaskan, 58 SHGB batal dicabut bukan karena melihat pemilik dokumen tersebut. Namun, lantaran setelah dicek bidang tanahnya ada di dalam garis pantai. 

"Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau menang (lokasi SHGB dan SHM) di dalam garis pantai, kalau memang benar ya tidak dibatalkan," kata Nusron. 

Sebaliknya, bila diketahui ada proses yang tidak benar maka SHGB dan SHM itu tetap dibatalkan. 

Ia juga menyebut sejauh ini sudah ada 193 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sudah dibatalkan secara sukarela. Ratusan SHGB dan SHM itu diserahkan ke kantor BPN. 

3. Nusron tak ingin ikut campur proses hukum pagar laut di Tangerang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara, ketika IDN Times tanyakan respons isu penegakan hukum pagar laut ini akan dilokalisasi hingga ke tingkat Kepala Desa Kohod, Nusron enggan mengomentari. Baginya bila sekedar isu tak perlu ditanggapi secara serius. 

"Kan kami bukan buzzer, jadi gak perlu nanggapin isu," ujar Nusron. 

Ia juga menyerahkan kepada personel kepolisian di Bareskrim Mabes Polri untuk menindak lanjuti proses hukum terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di Tangerang. Sejauh ini, Kepala Desa Kohod, Arsin sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Nanti kalau kita koordinasi dengan bertanya 'eh udah berapa (jumlah tersangka), sampai di mana (proses penyidikan), kalau kita tanya, maka kita (bisa dianggap) intervensi pemeriksaan. Kan tidak boleh kami intervensi pemeriksaan. Kan hukum harus independen," katanya. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain Arsin, ada pula tiga tersangka lainnya yaitu UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod. Ada pula SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us