Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nusron Wahid, Konsorsium Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika berbicara di sebuah konsorsium tanah di Jakarta. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Intinya sih...

  • Nusron tidak akan ragu bertindak tegas terhadap izin bermasalah

  • Pemegang HGU wajib menjaga kelestarian di area konsesi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, mengatakan, hingga saat ini masih melakukan moratorium Hak Guna Usaha (HGU) di sektor pertanahan sebanyak 1,67 juta hektare sehingga permohonannya belum ditandatangani. Hal itu lantaran pihaknya masih fokus melakukan penataan di bidang pertanahan.

"Karena memang setahun ini, kami gak mau tanda tangan. Yang ada di meja saya total permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan (HGU) ada 1.673.000 hektare. Belum kami tandatangani satu pun," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan, penataan kembali konsep reforma agraria diharapkan mampu mengurangi gini rasio. Tujuanya, kata dia, agar mengentaskan kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dan rendah.

"Ini lah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini," kata dia.

1. Nusron sebut tak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap izin bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid yang ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Nusron mengatakan, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas izin-izin yang bermasalah, termasuk yang berkontribusi pada banjir di Sumatra.

"Makanya, waktu Bapak Presiden menggelar rapat kabinet kemarin, terutama (membahas) Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, kalau kemudian dibuka adanya HGU, adanya izin penambangan di hutan dan sebagainya, maka saya pastikan itu ilegal. Sikat, sikat aja, gak ada urusan. Karena memang setahun ini, kami gak mau tanda tangan," kata menteri dari Partai Golkar itu.

Penataan pertanahan dilakukan dengan prinsip keadilan dan menekankan esensi reforma agraria tidak sekedar membagikan tanah, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup layak seperti yang diamanatkan oleh konstitusi.

2. Pemegang HGU wajib menjaga kelestarian di area konsesi

Ilustrasi Hutan di Pulau Sumatra. (Dokumentasi WWF Indonesia)

Nusron mengatakan, tujuan dari reformasi agraria bukan untuk membagi-bagikan tanah, tetapi memastikan setiap warga berhak memiliki kehidupan yang layak.

Sebelumnya, Nusron mengatakan, setiap pemegang HGU wajib menjaga kelestarian lingkungan di area konsesinya sebagai syarat mutlak operasional.

"Setiap pemberian hak atas tanah selalu dibarengi dengan tanggung jawab serta batasan larangan yang harus dipatuhi oleh penerima izin tersebut," ujar Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, di Samarinda pada Kamis (4/12/2025).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini menerapkan konsep manajemen pertanahan yang dikenal dengan istilah 3R, yakni Right (Hak), Responsibility (Tanggung Jawab), dan Restriction (Larangan/Pembatasan) untuk memastikan kepatuhan korporasi.

Pemegang hak tidak hanya memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan tanah, kata dia, tetapi juga harus mematuhi kewajiban menjaga area konservasi, seperti sempadan sungai agar tidak rusak akibat aktivitas bisnis.

3. Nusron bakal lakukan perubahan besar-besaran terkait tata ruang di Sumatra

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika berpidato di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Nusron mengatakan, usai Sumatra dihantam banjir besar, maka akan ada perubahan besar-besaran dalam rencana tata ruang/tata wilayah (RTRW) di tiga provinsi terdampak. Perubahan RTRW di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut) ke depan akan diprioritaskan untuk memitigasi bencana.

"Saya kemarin (menggelar rapat), begitu juga Menteri Kehutanan turut melakukan evaluasi beberapa kebun yang dulunya hasil pelepasan kawasan hutan. Kemungkinan dengan adanya bencana ini akan ada evaluasi besar-besaran. Salah satu keputusan ekstremnya adalah dikembalikan menjadi fungsi hutan lagi," kata Nusron pada 9 Desember 2025.

Saat IDN Times tanyakan apa maksud keputusan ekstrem yang disampaikan, Nusron tak memberikan jawaban lugas. Dia memilih mengutip pernyataan ekonom, Mohammad Sadli.

"Setiap krisis itu harus diakhiri dengan membuat kebijakan yang baik. Setelah bencana ini maka harus diambil keputusan yang lebih baik," kata mantan Kepala BP2MI itu.

Keputusan yang lebih baik yang dirujuk Nusron, yakni dengan merevisi tata ruang agar kejadian yang sama tidak berulang.

Editorial Team