Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian ATR, kata Nusron, akan menggandeng Badan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi. Menteri dari Partai Golkar itu ingin penyelarasan aturan teknis berjalan sesuai ketentuan MK.
Sebab, salah satu poin di dalam putusan perkara nomor perkara 185/PUU-XXI/2024 itu mengubah Hak Guna Usaha (HGU) di IKN yang semula ditotal mencapai 190 tahun.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Nusron di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan putusan MK yang dibacakan pada Kamis kemarin kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron mengatakan ketetapan MK sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 33 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK, kata Nusron, malah memperkuat posisi negara dan memberikan kepastian hukum bagi investasi serta pembangunan IKN.
