Alasan Jokowi Beri HGU 190 Tahun di IKN: Untuk Menarik Investasi

- Presiden Jokowi mengumumkan HGU di IKN Nusantara berlaku hingga 190 tahun, sesuai UU IKN untuk menarik investasi maksimal.
- APBN hanya digunakan untuk kawasan inti pusat pemerintahan, sementara area lain bergantung pada investasi dalam dan luar negeri.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo buka suara mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dapat berlaku hingga 190 tahun, terdiri dari dua siklus masing-masing 95 tahun.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang IKN yang berlaku, yang memberikan kewenangan penuh kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menarik investasi secara maksimal, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
1. Pemerintah tidak bisa sepenuhnya andalkan APBN

Jokowi menjelaskan, pembangunan di Ibu Kota Nusantara akan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya untuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
Sementara itu, untuk area lainnya, pemerintah berharap pada investasi dari para investor baik dalam maupun luar negeri.
“Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ujar Jokowi.
2. Perpres Nomor 75 Tahun 2024 atur HGU di IKN hingga 190 tahun

Peraturan Presiden (PP) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN menetapkan ketentuan HGU dalam Pasal 9, yang memberikan kepastian jangka waktu hak atas tanah bagi pelaku usaha.
Pada ayat 1, OIKN memastikan jangka waktu hak atas tanah melalui dua siklus, dengan setiap siklus memiliki durasi maksimal 95 tahun. Pelaku usaha dapat menerima hak tersebut dalam perjanjian yang diatur secara resmi.
Ayat 2 mengatur pada siklus pertama, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama berakhir, HGU dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, yaitu 95 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi tertentu.
Kemudian, ayat 3 menetapkan pemberian hak atas tanah untuk siklus pertama dilakukan oleh Kementerian Agraria berdasarkan permohonan dari OIKN.
3. Evaluasi pemanfaatan tanah di IKN setelah lima tahun

Dalam upaya memastikan optimalisasi penggunaan tanah di IKN, Perpres 75/2024 mengatur ketentuan evaluasi HGU melalui Pasal 9 ayat 4. Ayat tersebut menetapkan OIKN wajib melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak dalam siklus pertama.
Evaluasi tersebut mencakup beberapa aspek penting, di antaranya memastikan tanah yang diberikan hak masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Selain itu, evaluasi juga menilai apakah pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, serta memastikan bahwa pemanfaatan tanah tersebut tetap sesuai rencana tata ruang dan tidak terindikasi telantar.