Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
C0001 - frame at 12m58s.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025) (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Intinya sih...

  • Supratman memastikan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, akan jadi prioritas dalam RUU KUHAP.

  • Supratman menjelaskan bahwa ada banyak hukum positif di Indonesia yang diakui, termasuk hukum adat dan Islam.

  • Supratman menilai keadilan adalah masalah perspektif yang membuat perdebatan soal keadilan kerap muncul.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjamin, restorative justice dalam RUU KUHAP akan memprioritaskan korban, khususnya perempuan dan anak. Hal itu disampaikan Supratman dalam acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times, berjudul: Eksklusif, Jalan Berliku Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, yang tayang di YouTube IDN Times, 3 Agustus 2025.

"Saya setuju bahwa konsep restorative justice terutama terhadap korban itu harus jadi perhatian utama. Saya setuju," ujar Supratman, dikutip Sabtu (9/8/2025).

1. Supratman jamin perlindungan terhadap korban dalam RUU KUHAP

enteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025) (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Supratman mengakui, ada kekhawatiran RUU KUHAP tak berpihak pada korban. Namun, ia memastikan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, akan jadi prioritas.

"Saya yakinkan itu perlindungan terhadap korban pasti menjadi perhitungan," ujarnya.

2. Supratman sebut ada banyak hukum positif di Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025) (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Supratman menjelaskan, ada banyak hukum positif di Indonesia dan semuanya diakui. Mulai dari hukum tertulis, hukum adat, hingga hukum Islam.

"Mungkin di kawasan tertentu adatnya lebih kental untuk penyelesaian proses restorative justice kalau TKP-nya ada di situ dan masyarakat lebih.. kan kita gak mungkin bisa menerapkan satu sistem hukum karena kita mengakui beberapa sistem hukum yang ada di kita, termasuk di dalamnya sistem hukum adat," ujarnya.

"Seperti di Aceh. Di sana syariat Islam diakui. Kita bicara sistem hukum di luar yang berlaku di Aceh, gak ketemu kita," imbuhnya.

3. Keadilan adalah masalah perspektif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Dok. Kementerian Hukum)

Politikus Gerindra itu menilai, keadilan adalah masalah perspektif. Hal itu membuat perdebatan soal keadilan kerap muncul.

"Perdebatan soal keadilan ini kan bukan sekarang, sudah bertahun-tahun dan gak pernah sepakat soal adil. Karena perspektifnya berbeda-beda," ujarnya.

Editorial Team