Menkum: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Bukan Intervensi Peradilan

- Menteri Hukum: Amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong bukan intervensi peradilan.
- Proses pemberian amnesti dan abolisi sudah berlangsung lama, tak terkait proses peradilan yang sudah terjadi.
- Keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional demi keutuhan NKRI, bukan pertimbangan politik.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukan dalam rangka untuk mencampuri proses peradilan yang sudah terjadi.
Hal itu diungkapkan Supratman saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025). Dia mengaku, proses pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto beserta 1.116 narapidana lain sudah berlangsung lama. Dia mengaku, keputusan pemilihan dua nama yakni Tom Lembong dan Hasto bukan di menit-menit terakhir.
"Enggak, sebenarnya prosesnya sudah sebelum, lama sudah diperbincangkan. Bersama-sama dengan tim dari Presiden, kemudian juga bersama dengan Pak Dasco, juga Pak Mensesneg, yang pada akhirnya Presiden, saya ingin katakan bahwa dengan pemberian amnesti dan abolisi kali ini, khusus kepada dua orang yang kita sebutkan tadi, Presiden sama sekali tidak dalam rangka untuk mencampuri proses peradilan yang sudah terjadi," kata dia, saat ditemui di kantor Kemenkum, Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, pemerintah tak punya masalah pada proses peradilan. Artinya ivonis 3,5 tahun penjara Hasto dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku dan vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam tidak perlu dilanjutkan penuntutannya.
Memang selaim Tom dan Hasto, dari 44 fibu napi, terdapat 1.116 orang yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti berdasarkan hasil verifikasi.
"Tapi kemudian kan kita tahu bahwa Presiden tentu juga punya penilaian, kemudian memperhatikan publik, dan kemudian pada akhirnya saya mengusulkan itu dan itu bisa diterima,' katanya.
1. Sebut amnesti dan abolisi bukan urusan personal

Dia mengatakan, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyant keputusan ini bukan urusan personal.
"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau pasti memikirkan soal bangsa dan negara," ujar Supratman.
Dia menekankan bahwa kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional yang digunakan berdasarkan pertimbangan demi keutuhan NKRI, bukan semata pertimbangan politik.
2. Kritik amnesti jadi preseden buruk, ini jawaban Supratman

Terkait kritik bahwa amnesti Hasto dapat menjadi preseden buruk, Supratman mengatakan, “Bahwa ada yang tidak setuju, ada yang setuju, itu dinamika dan itu suasana, konsekuensi kita berdemokrasi," katanya.
Menurut Supratman, pertimbangan hukum tetap menjadi landasan utama dalam keputusan ini, meskipun tak bisa dilepaskan dari dimensi politik.
“Ini keputusan hukum, tapi implikasi politiknya ada. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekedar urusan politik. Tapi ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
3. Ide amnesti datang dari Prabowo sejak awal pembentukan kabinet

Menurut Supratman, ide pemberian amnesti pertama kali datang langsung dari Prabowo, dia berpesan agar pada perayaan HUT Ri ada pemberian amesti dan kawan-kawanya.
“Tolong, saya pingin setiap kali akan ada perayaan 17 Agustus, saya pingin ada amnesti, ada grasi, ada yang lain termasuk rehabilitasi,” pesan Prabowo saat awal pembentukan kabinet kepada Supratman.
Salah satu laporan perkembangan terakhir mengenai amnesti, kata Supratman, disampaikan saat kunjungan kenegaraan Presiden ke Singapura, 15 Juni 2025.
“Ini keputusan hukum, tapi implikasi politiknya ada. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekedar urusan politik,” ujarnya.