Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menilai, pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai.
Supratman menegaskan, pemohon bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil. Karena itu, ia menilai, pemohon tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan UU TNI.
Hal itu disampaikan Supratman sebagai perwakilan pemerintah untuk menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025).
"Para pemohon bukan merupakan adresat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil," kata Supratman.