Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR: Penggugat UU TNI Tak Punya Kapasitas karena Bukan TNI Aktif

DPR: Penggugat UU TNI Tak Punya Kapasitas karena Bukan TNI Aktif
Gedung MK (Foto: IDN Times)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpandangan para pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPR RI Utut Adianto ketika membacakan keterangan resmi lembaga legislatif dalam sidang sidang lanjutan pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

“DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025," ujar Utut.

"Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, ataupun pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan sipil yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” sambungnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, para pemohon sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa, pekerja swasta, pengurus rumah tangga, hingga masyarakat umum. Ia pun menilai, para pemohon tidak cukup relevan dengan substansi yang digugatnya.

Oleh sebab itu, DPR RI dalam salah satu petitumnya meminta MK menyatakan menolak permohonan para penguji untuk seluruhnya. DPR juga menyatakan proses pembentukan UU TNI telah sesuai dengan UUD 1945 dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan aku tidak dapat diterima," kata Utut saat membacakan petitumnya dalam sidang itu.

Diketahui, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang. Para pemohon terdiri dari akademisi, mahasiswa dari lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan LBH Jakarta.

Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi pemerintah dan DPR tak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup.

Selain itu, pemohon juga mengkritisi beberapa substansi dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP). Termasuk, ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, LBH Papua Hormati Sikap Mama Yasinta

01 Jun 2026, 05:00 WIBNews