Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan formil terkait Undang-Undang TNI yang amandemennya disahkan pada Kamis (20/3/2025). Sebagai pemohon, mereka mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/3/2025).
Kuasa hukum mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina, menggarisbawahi yang mereka gugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut.
"Artinya, kami menguji apakah peraturan pembentukan perundang-undangannya yang disahkan oleh DPR telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh UU. Setelah kami melakukan riset lebih mendalam, kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional," ujar Rizal ketika dihubungi oleh IDN Times.
"Jadi, kami tidak menguji pasal per pasal," tutur dia.
Alasan pihaknya mengajukan gugatan formil terhadap UU TNI karena parlemen telah menyalahi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu kekeliruan fatal yang dilakukan parlemen, kata Rizal, yakni hingga hari Jumat draf RUU TNI yang sudah disahkan dan naskah akademik belum tersedia di situs resmi DPR.
"Seharusnya, sejak awal DPR itu menyediakan naskah akademik dan draf RUU TNI di laman resmi parlemen karena itu kewajiban mereka sebagai parlemen. Itu hak kami sebagai warga negara. Hal tersebut bermakna, DPR telah menghapus meaningful participation," kata dia.