Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klarifikasi TNI soal Pengadaan Pakaian Dalam Senilai Rp172 Juta

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)
Intinya sih...
  • Mabes TNI angkat bicara soal data pengadaan celana dalam pria untuk Kodiklat TNI MB TNI dengan nilai Rp172.081.000.
  • Mayjen TNI Hariyanto menyatakan pengadaan perlengkapan, termasuk pakaian dinas dan perlengkapan pribadi prajurit merupakan bagian dari kebutuhan operasional TNI.
  • Revisi UU TNI disahkan oleh DPR tanpa protes, membutuhkan tanda tangan Prabowo Subianto agar berlaku.

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal data pengadaan celana dalam pria untuk Kodiklat TNI MB TNI. Data pengadaan itu dapat dilihat di Layanan Katalog Pengadaan Pemerintah (LKPP) 2025. 

Data yang diperoleh IDN Times pada Rabu kemarin, paket pengadaan celana dalam tersebut mencapai nilai Rp172.081.000. Data pengadaan tersebut muncul di tengah-tengah sorotan masyarakat terkait pengesahan revisi Undang-Undang TNI.

Publik menduga kuat nominal anggaran tersebut digelembungkan lantaran harga jual celana dalam tersebut tidak semahal yang dituliskan. Celana dalam pria per satuan ditulis harganya mencapai Rp297 ribu. 

Respons disampaikan oleh Mayjen TNI Hariyanto ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan TNI. Ia mengatakan pengadaan perlengkapan, termasuk pakaian dinas dan perlengkapan pribadi prajurit merupakan bagian dari kebutuhan operasional TNI yang sudah diatur di dalam perencanaan anggaran. 

"Setiap prajurit TNI, baik di matra laut, darat, dan udara memiliki standar perlengkapan yang harus dipenuhi untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya," kata Hariyanto pada Kamis (20/3/2025) di Jakarta. 

Hariyanto menggarisbawahi anggaran pengadaan celana dalam dengan total Rp172 juta telah melewati prosedur yang berlaku. "Anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan tersebut sudah melalui mekanisme perencanaan dan pengawasan. Pertanggung jawaban pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur dia. 

1. Warganet mengeluh karena harga jual satu celana dalam tak semahal data di LKPP

Data dari LKPP yang menggambarkan rencana pengadaan celana dalam untuk prajurit TNI AD. (www.x.com/@mawakresna)

Lebih lanjut, temuan perencanaan pengadaan celana dalam tersebut membuat geram warganet. Bahkan, ada yang menyebut satu boks isi tiga celana dalam dijual di bawah Rp60 ribu. Harga jual tersebut dilihat dari e-commerce

"Busyet mahal banget celana dalam Rp297 ribu. Itu satuan atau satu boks isi tiga celana?" tanya warganet di media sosial dan dikutip pada Jumat (21/3/2025). 

Ada pula warganet yang menilai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak tak elok ketika melontarkan kalimat 'otak kampungan.' Sebab, untuk urusan pembelian celana dalam mengandalkan dana dari APBN.

"Sempak saja dibeliin rakyat. Malah mengatakan rakyat kampungan. Dasar gak berakhlak!" kata warganet. 

"Ya, ampun.. aku baru ngeh ternyata urusan celana dalam sampai dibeliin sama rakyat. Gak bisa bayangin kalau misalnya kita sampai diserang asing dan TNI kita sebagai garda terdepan, lagi sibuk urusi tetek bengeknya domain persipilan," tutur warganet lainnya. 

Ada pula warganet yang mengkhawatirkan bila prajurit TNI dibolehkan bekerja di instansi sipil. Sebab, prajurit TNI dididik untuk selalu mematuhi atasan. 

"Militer ini tipikal 'yes, Man'. Apa kata atasan, bawahan wajib nurut walau risikonya nyawa. Tak ada tawar menawar. Yang begitu mau masuk ke pemerintahan?" tanya warganet. 

2. Tugas TNI di dalam revisi undang-undang bertambah

Deretan anggota TNI aktif di instansi sipil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Isu pembelian celana dalam menggunakan dana APBN itu kemudian ikut menyinggung soal revisi UU TNI yang sudah disahkan pada Kamis kemarin. Salah satu poin di dalam UU TNI yang direvisi yakni adanya penambahan tugas di dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Di dalam UU lama, tugas TNI ada 14. Kini tugasnya menjadi 16. 

Berikut daftar tugas TNI selain berperang seperti yang tertulis di dalam UU TNI yang lama dan disusun pada 2004:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintah di daerah
  10. Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur di dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan

Sementara, tambahan dua tugas operasi selain perang yang dimasukan ke dalam UU TNI yang direvisi, yakni:

  1. Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  2. Membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri

3. UU TNI tetap disahkan meski dapat penolakan luas

Massa aksi tolak RUU TNI dipukul mundur dari depan Gedung DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, meski mendapatkan penolakan luas dari publik, DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI. Hanya perlu waktu 37 hari dari Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surpres hingga ke tahap pengesahan. 

"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna pada Kamis kemarin. 

"Setuju!" balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.

Tak ada satu fraksi pun yang memprotes mengenai pengesahan revisi UU TNI itu. Kini nasib revisi UU TNI itu berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Revisi UU TNI itu membutuhkan tanda tangan Prabowo. Seandainya tidak diteken Prabowo dalam kurun waktu 30 hari, maka revisi Undang-Undang TNI tetap akan berlaku. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us