Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat perdana dengan Komisi XIII DPR RI (dok. Humas Kementerian Hukum)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat perdana dengan Komisi XIII DPR RI (dok. Humas Kementerian Hukum)

Intinya sih...

  • Kemenkumham dipecah menjadi 3 kementerian: Hukum, Imigrasi & Pemasyarakatan, dan HAM.
  • Sebelum pemecahan, terdapat sekitar 65 ribu pegawai di Kemenkumham.
  • Sudah ada Tim Transisi yang membahas proses perubahan dan pecahan kementerian ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kini sudah dipecah dulunya adalah kementerian yang gemuk. Kini Kemenkumham dipecah menjadi tiga yakni Kementerian Hukum sebagai Kementerian Induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM.

“Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk ya. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia setelah Kementerian Keuangan,” kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, dikutip Selasa (5/11/2024).

1. Ada 65 ribu lebih pegawai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat perdana dengan Komisi XIII DPR RI (dok. Humas Kementerian Hukum)

Sebelum dipisahkan, kurang lebih ada 65 ribu jumlah pegawai. Maka kala itu saat ditunjuk sebagai Kemenkumham menggantikan Yasonna Laoly dia diminta untuk melancarkan pemecahan Kemenkumham. Kemudian Kementerian Hukum dipilih jadi induknya.

“Sebelum kami dipisahkan, kurang lebih sekarang itu ada 65 ribu jumlah pegawai. 65 ribu seratus sekian lah,” katanya.

2. Sudah ada tim transisi bahas pemecahan Kemenkumham

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat perdana dengan Komisi XIII DPR RI (dok. Humas Kementerian Hukum)

Saat ini, kata dia, sudah ada Tim Transisi yang membahas proses perubahan dan pecahan kementerian ini. Dia mengatakan Kementeriannya bahkan bisa menjadi contoh  bagi kementerian lain.

“Agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru itu sesegera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” katanya.

3. Penyelesaian kelembagaan ditargetkan rampung Juni 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Ini merupakan rapat perdana Menteri Hukum bersama DPR sejak dibentuknya Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Supratman juga menjelaskan saat ini Kemenkumham sedang berada dalam masa transisi pasca pemisahan menjadi tiga kementerian. Tim transisi Kemenkumham menargetkan penyelesaian kelembagaan pada Juni 2025. 

Selain itu, pihaknya saat ini tengah fokus membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Upaya ini dimulai sejak perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga pembangunan sistem merit sebagai dasar pengembangan karir pegawai yang adil dan sesuai kompetensi.

“Memastikan rekrutmen CPNS yang saat ini sedang berlangsung dengan lancar, karena merupakan bagian awal penentuan kualitas SDM. Kualitas SDM menentukan keberhasilan organisasi,” ujar Supratman.

Editorial Team