Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Supratman Bakal Lapor Prabowo usai MK Minta Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan lapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
  • Supratman memastikan masih ada waktu cukup untuk membahas pemembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.
  • Pemerintah akan patuh dan taat terhadap putusan MK, termasuk membahas pasal yang mengatur penetapan upah minimum provinsi (UMP) paska adanya putusan MK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan lapor terhadap Presiden Prabowo Subianto dulu menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta supaya pemerintah dan DPR untuk segara membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.

Supratman mengatakan, pihaknya akan meminta arahan kepada Prabowo terkait apa langkah yang harus ditempuh untuk menyikapi adanya putusan MK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke pak presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata dia.

1. Tak bakal ada kekosongan hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Putusan MK meminta agar pemerintah dan DPR membentuk UU ketenagakerjaan baru selambat-lambatnya dua tahun setelah putusan tersebut ditetapkan.

Supratman memastikan, masih ada cukup waktu untuk membahas pemembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.

"Karena didalam putusan MK sudah jelas, bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun di susun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri," kata dia.

2. Klaim pemerintah bakal patuh terhadap putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih jauh, Supratman mengatakan, yang paling mendesak adalah pasal yang mengatur penetapan upah minimun provinsi (UMP). Dia mengatakan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto akan membahas lebih lanjut terkait penetapan UMP paska adanya putusan MK.

Yang jelas, dia mengatakan, pemerintah akan patuh dan taat terhadap putusan MK sehingga segera menindaklanjuti pembahasan undang-undang tersebut.

"Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata dia.

3. MK tak mau ada kekosongan hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023.

MK menyebut jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka akan membuat tata kelola dan hukum ketenagakerjaan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum, serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

"Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan,” sambung dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us