Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2025 bagi 16.078 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristiani di seluruh Indonesia. Dari puluhan ribu napi itu, 174 narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi khusus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk yang memeluk agama Kristen dan Katolik. Kebijakan itu, kata mantan jenderal di kepolisian tersebut, merupakan bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
"Ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Tetapi, ini merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," ujar Agus di dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/12/2025).
Ia mengatakan pemberian remisi di hari keagamaan diklaim dapat mendorong perilaku napi untuk bersikap lebih baik. Kemudian, memperkuat motivasi dan menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
