Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Total Remisi 9 Bulan

Terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (youtube.com/TV POOL/CNN Indonesia)
Terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (youtube.com/TV POOL/CNN Indonesia)
Intinya sih...
  • Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terima total remisi 9 bulan di HUT RI ke-80.
  • Remisi yang diterima Putri meliputi Remisi Umum (RU) 4 bulan, Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari, dan Remisi Tambahan (RT) 2 bulan karena mendonorkan darahnya.
  • Pertimbangan pemberian remisi adalah perilaku baik Putri selama di lapas dan tidak ada pelanggaran tata tertib.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin mengatakan, istri Ferdy Sambo itu mendapat total remisi sebanyak sembilan bulan. Putri saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas 2 A Tangerang.

“Betul, ibu Putri mendapatkan remisi,” kata Ratmin saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).

Remisi yang diterima Putri adalah Remisi Umum (RU) empat bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari. Putri juga mendapat Remisi Tambahan (RT) selama dua bulan karena aktif mendonorkan darahnya.

Adapun pertimbangan pemberian remisi terhadap Putri karena telah berbuat baik selama di lapas. Sehingga, Putri masuk dalam salah satu dari ratusan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Ya pertimbangannya seluruh warga binaan yang selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib, warga binaan tersebut berhak mendapatkan remisi,” ujar dia.

Putri merupakan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Suaminya divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni sementara Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.

Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Kuat Ma'aruf sama dengan Putri. Sementara Ricky Rizal yang awalnya mendapat vonis 13 tahun penjara menjadi vonis delapan tahun saja di tingkat kasasi.

Pembunuhan Brigadir Yosua juga menyeret enam polisi anak buah Ferdy Sambo di sebagai terpidana perintangan penyidikan. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us