Sebanyak 29 Tersangka Karhutla Riau Ditangkap, Menteri LH Fokuskan Hal Ini

- Lonjakan kebakaran lahan di Riau mencapai 213 hektare, dengan 29 tersangka ditangkap.
- Pemerintah menganggap kondisi ini eskalasi darurat, menuntut langkah tegas dan terintegrasi.
- Kementerian LH memproses sanksi administratif terhadap perusahaan lalai dalam pencegahan karhutla.
Jakarta, IDN Times — Lonjakan kebakaran lahan (karla) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Dalam waktu sepekan terakhir, Polda Riau berhasil menangkap 29 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan, dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare. Angka ini merupakan bagian dari total 35 laporan kasus karhutla yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2025, dengan total tersangka mencapai 44 orang dan luas lahan yang telah terbakar mencapai 269 hektare.
1. Pemerintah memandang kondisi ini sebagai eskalasi darurat

Pemerintah memandang kondisi ini sebagai eskalasi darurat yang memerlukan langkah tegas dan terintegrasi. Per 20 Juli 2025, tercatat 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau, dengan 27 titik api aktif. Hanya dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare. Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi. Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, dan berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.
“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” jelas Menteri Hanif.
Sebaran tersangka dalam kasus terbaru menunjukkan cakupan yang luas: Kampar (7 orang), Rokan Hilir (5), Indragiri Hulu (5), Kuantan Singingi (3), Rokan Hulu (3), serta masing-masing satu tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken bahan bakar. Kasus-kasus ini banyak terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, dan bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.
2. Sanksi administratif dan bentuk pencegahan

Menteri LH juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Riau, khususnya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan, atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keberhasilan mengungkap 29 tersangka hanya dalam sepekan menunjukkan respons hukum yang serius dan menjadi pesan tegas bahwa pembakaran lahan tidak akan ditoleransi.
KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti temuan ini dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla. Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat. Kami telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, KLH/BPLH juga bekerja sama dengan BMKG dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan karhutla. Operasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan hujan buatan yang diharapkan dapat membantu menurunkan potensi kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang kering ekstrem.
3. Menteri Hanif menyerukan pengawasan wilayah

Di sisi lain, BNPB telah mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan. Perusahaan swasta juga berpartisipasi, seperti Sinar Mas Group yang mengirimkan satu helikopter ke wilayah Bangko Sempurna, Rokan Hilir sebagai salah satu episentrum titik api terbanyak. Pemerintah daerah di 12 kabupaten telah menetapkan status siaga karhutla. Namun medan yang sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang memperparah penyebaran api.
“Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” tegas Menteri Hanif.
Menteri Hanif menyerukan kepada seluruh kepala daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan di wilayahnya. Edukasi publik, patroli darat, dan pelibatan masyarakat peduli api harus digerakkan secara masif.
“Kami terus bekerja untuk memastikan udara bersih, hutan lestari, dan masyarakat yang sehat. Tapi perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antarsektor adalah kunci. Mari bersama kita hentikan pembakaran lahan sebelum api menghentikan kehidupan kita,” pungkas Menteri Hanif. (WEB)