Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri Sekretaris Daerah se-Indonesia, di Jakarta, (27/6). (Dok. KLHK)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meminta pemerintah daerah untuk mengawal Environmental Governance/Tata Kelola Lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. 

"Saya titip di birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal Environmental Governance ini,” ujar Menteri Siti pada Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri Sekretaris Daerah se-Indonesia, di Jakarta, (27/6).

1. Menuju masa depan yang berkelanjutan

Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri Sekretaris Daerah se-Indonesia, di Jakarta, (27/6). (Dok. KLHK)

Environmental Governance atau tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktik, kebijakan, kelembagaan dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya. 

Menurut Menteri Siti, tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan. 

“Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas dan bergerak menuju masa depan yang berkelanjutan,” katanya.

2. Elemen kunci dalam Environmental Governance

Editorial Team

Tonton lebih seru di