Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA Ajak Masyarakat Tak Normalisasi Candaan Seksis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Tengah). (Dok. Tangkapan layar zoom meeting Rabu (15/4/2026)).
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan candaan seksis dapat menghilangkan rasa aman korban dan mengajak masyarakat berhenti menormalisasi perilaku yang merendahkan perempuan.
  • Arifah menjelaskan pelaku sering berdalih bercanda, padahal setiap individu punya batas kehormatan; candaan yang tidak diterima bisa menjadi bentuk pelecehan psikologis.
  • Kementerian PPPA mendorong kampus FH UI menindak tegas pelaku sesuai hukum serta memastikan pendampingan psikologis bagi korban demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan setara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 April 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi menggelar konferensi pers daring menyoroti kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI dan mengajak masyarakat tidak menormalisasi candaan seksis. Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang aman dan setara bagi semua pihak.

kini

Kementerian PPPA terus mendorong kampus menindak tegas pelaku sesuai hukum serta memastikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan rasa aman.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan seksis yang merendahkan perempuan, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Who?
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, bersama Kementerian PPPA serta pihak kampus Universitas Indonesia yang menangani kasus tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan secara daring dari Jakarta, sementara kasus yang disoroti terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Rabu, 15 April 2026, dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Kementerian PPPA.
  • Why?
    Anjuran ini disampaikan karena candaan seksis dinilai dapat menghilangkan rasa aman korban dan berpotensi memperluas perilaku pelecehan jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
  • How?
    Kementerian PPPA mendorong kampus menindak pelaku sesuai hukum, memberikan pendampingan psikologis bagi korban, serta mengajak masyarakat menjaga ruang aman dan setara bagi semua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada 16 mahasiswa di kampus UI yang bikin candaan jahat tentang perempuan. Menteri Arifah bilang itu nggak lucu dan bisa bikin orang takut. Katanya, kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang begitu. Sekarang kampus diminta hukum anak-anak itu, dan korban dibantu supaya merasa aman lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Menteri PPPA Arifah Fauzi menunjukkan langkah positif menuju perubahan budaya yang lebih menghargai martabat manusia. Dengan menyoroti dampak candaan seksis dan mendorong tindakan tegas dari kampus, kementerian memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya ruang aman dan setara. Pendampingan psikologis bagi korban juga mencerminkan komitmen nyata terhadap pemulihan dan keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti fenomena candaan yang merendahkan perempuan dalam kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menurut dia, candaan seksis tersebut berdampak langsung pada hilangnya rasa aman bagi para korban.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan. Kemudian pencegahan ini bisa dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan," kata Arifah saat konferensi pers secara daring, Rabu (15/4/2026).

1. Pelaku sering berdalih bercanda untuk menambah keakraban

Konferensi Pers Aliansi BEM se-UI, di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Arifah mengatakan, sering kali pelaku berdalih hanya sedang bersenda gurau untuk menambah keakraban. Namun, dia mengingatkan bahwa setiap individu memiliki batas kehormatan yang harus dihormati.

Dia mengatakan, candaan yang tidak diterima oleh pihak lain dapat diindikasikan sebagai bentuk pelecehan.

"Memang kadang seseorang menganggap itu sebuah bercanda, ya, kalimat-kalimat yang untuk menambah keakraban, tapi di sisi lain harusnya juga memperhatikan martabat, kemudian hak, dan juga kehormatan seseorang ketika seseorang melayangkan candaan yang itu bisa berpengaruh secara psikologis," ujar dia.

2. Candaan seksis akan terus berulang dan meluas jika dibiarkan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Arifah mengatakan, jika candaan-candaan yang merendahkan ini terus dibiarkan tanpa adanya teguran atau tindakan, maka perilaku tersebut akan terus berulang dan meluas.

Di sisi lain keberanian korban untuk melapor pun menjadi titik balik penting untuk memutus rantai normalisasi tersebut.

"Ketika si mahasiswi ini tidak menyampaikan, mungkin candaan-candaan yang merendahkan ini akan semakin banyak. Tapi dengan adanya peristiwa ini mungkin ini menjadi pengingat kita semua," kata dia.

3. Kementerian PPPA mendorong kampus menindak tegas pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait proses penanganan kasus FH UI, pihak kementerian mendorong agar kampus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini bertujuan agar tercipta lingkungan akademik yang benar-benar menjunjung tinggi etika dan martabat setiap manusia tanpa pengecualian.

"Setiap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk percakapan tertutup tidak dapat ditoleransi," ujar dia.

Di sisi lain, Kemen PPPA turut memastikan bahwa pendampingan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama guna memulihkan rasa aman.

"Ini penting sekali untuk kita semua karena memang ini yang dianggap bercandaan tapi bila seseorang ini tidak terima dengan candaan tersebut memang bisa menjadi hal yang diindikasikan sebagai hal-hal yang tidak berkenan untuk yang menerima candaan tersebut gitu," lanjut dia.

Diberitakan, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal di dalam sebuah grup chat.

Kasus ini baru terungkap ke publik setelah para korban berani bersuara. Tangkapan layar dari grup chat tersebut membuktikan adanya narasi-narasi pelecehan seksual yang merendahkan martabat para korban.

Editorial Team