Jakarta, IDN Times - Tren perkawinan anak meningkat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukan, angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan, yakni 6,92 persen di tahun 2023 dari 8,06 persen di tahun 2022.
Namun sayang, perkawinan anak di Provinsi NTB justru mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 16,23 persen menjadi 17,32 persen di tahun 2023.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mendengar di beberapa daerah ada praktik-praktik baik dalam mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pemberian sanksi sosial.
"Sanksi sosial ini sangat efektif ketika diberlakukan di desa-desa. Contohnya yaitu ketika tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa ini tidak hadir dalam acara perkawinan yang mempelainya anak, hal itu memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat,” kata dia, dikutip Minggu (5/5/2024).