Menteri PPPA: Pergub Poligami DKI Banyak Gunakan Diksi Kurang Baik

Intinya sih...
- Polemik Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 memuat aturan ASN boleh beristri lebih dari satu, menimbulkan respons negatif dari masyarakat.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong kajian ulang terkait urgensi dan penghormatan terhadap perempuan dalam perumusan kebijakan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah harus utamakan perspektif gender dalam kebijakan, agar tidak melahirkan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan. Diskusi dan kajian lebih lanjut diperlukan.
Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong Pemprov Jakarta mengkaji ulang beleid ini, pasalnya Pergub itu mendapatkan respons negatif dari sejumlah masyarakat.
"Jika kita melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).