Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong Pemprov Jakarta mengkaji ulang beleid ini, pasalnya Pergub itu mendapatkan respons negatif dari sejumlah masyarakat.
"Jika kita melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).