Komnas Perempuan: Poligami Sering Tak Dicatat dan Tanpa Izin Istri

- Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 memuat aturan ASN Pemprov Jakarta boleh beristri lebih dari satu.
- Praktik beristri lebih dari satu sering dilakukan tanpa izin istri, atasan, dan pengadilan, menjadikan perempuan korban maskulinitas laki-laki atau suami.
- Poligami kerap diawali dari perselingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan penelantaran pada pasangan.
Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan, praktik beristri lebih dari satu sering kali sengaja tidak dicatatkan atau tidak prosedural karena dilakukan tanpa izin istri, tanpa izin atasan dan izin pengadilan.
"Praktik serupa ini merupakan tindak kejahatan perkawinan karena dengan sengaja tidak menginformasikan atau mengabaikan penghalang sah atas perkawinan lebih dari satu istri yang hendak ia lakukan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).
1. Perempuan jadi korban maskulinitas laki-laki atau suami

Andy mengungkapkan, perselingkuhan atau perkawinan siri menjadikan perempuan baik sebagai istri maupun perempuan lainnya di dalam relasi tersebut menjadi korban maskulinitas laki-laki atau suami. Selain itu praktik beristri lebih dari satu adalah faktor penyebab tindak kekerasan pada perempuan.
2. Poligami kerap diawali dengan perselingkuhan

Perkawinan poligami kerap diawali dari perselingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.
"Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran," katanya.
3. Pembaruan dari Kepgub DKI tahun 2004

Beleid ini adalah pembaruan dari Keputusan Gubernur nomor 2799/2004 tentang pendelegasian wewenang penolakan/pemberiwj izin pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah propinsi daerah khusus ibukota khusu Jakarta, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
Pergub ini diteken pada 6 Januari 2025, terdiri dari 8 bab dan 33 pasal yang mengatur soal pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan dan hak atas bagian penghasilan.