Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi dalam agenda UNiTE 2024 bertajuk Akhiri Kekekerasan terhadap Perempuan di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, buka suara soal kasus ibu berinisial N dan balita satu tahun yang disekap di kandang anjing. Peristiwa ini terjadi di Bakam, Bangka, Bangka Belitung.

Arifah berkoordinasi untuk pengawalan proses hukum pada pelaku kekerasan ibu dan anak ini. Korban dan anaknya disekap manajer perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM). Ada dugaan tuduhan pencurian solar yang ditujukan kepada suaminya.

“Kami tidak akan membiarkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini berlalu, tanpa penanganan yang tuntas. Kami akan terus memantau perkembangannya dan bekerja sama dengan instansi terkait, untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Semestinya tidak boleh, jika suami yang bermasalah lalu istri yang menjadi korban,” kata dia, dikutip Kamis (123/12/2024).

Dalam koordinasi tersebut, Arifah mendalami kronologi kejadian. Dia menyayangkan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan pihak perusahaan. KemenPPPA berharap tersangka tidak hanya dijerat KUHP Pidana, tetapi juga Undang-Undang yang mengatur Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban.

1. Proses hukum harus terus ditegakkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi dalam agenda UNiTE 2024 bertajuk Akhiri Kekekerasan terhadap Perempuan di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah mengatakan pihaknya memastikan ibu dan balita itu berada dalam kondisi aman. Dia juga menegaskan pentingnya melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan.

"Proses hukum harus terus ditegakkan. Publikasikan dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa seperti ini. Diharapkan kasus ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain, bukan hanya di Bangka Belitung," katanya.

2. Korban sudah mempunyai kuasa hukum dan didampingi UPTD PPA

Editorial Team

Tonton lebih seru di