Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)
ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)

Intinya sih...

  • Arifah menjelaskan, dalam kasus seperti ini perlu ada langkah mitigasi dengan pendampingan psikologis baik bagi pelaku dan korban perundungan.

  • Hal itu adalah untuk mencegah potensi kekerasan, sehingga peristiwa tragis mampu dicegah.

  • Ingatkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang siswa SMP berinisial JR (13) tewas ditikam menggunakan gunting oleh teman sekolahnya di Pesisir Barat. Pelaku yakni SR (13) ternyata kerap dibully atau dirundung oleh korban.

Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kekerasan di sekolah adalah persoalan serius yang harus dicegah bersama.

"Seluruh pihak di sekolah juga wajib ikut serta dalam menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga kasus perundungan tidak kembali terulang. Hal ini termasuk menghapus paradigma maupun praktik disiplin dengan kekerasan serta toleransi terhadap tindak kekerasan (bystander) di lingkungan sekolah," kata Arifah, Selasa (7/10/2025).

1. Resiliensi anak korban diperkuat dan masalah anak pelaku perundungan dapat diurai

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam acara Puncak Lokakarya Forum Anak Nasional (FAN) 2025, pada Minggu (20/7/2025)

Arifah menjelaskan, dalam kasus seperti ini perlu ada langkah mitigasi dengan pendampingan psikologis baik bagi pelaku dan korban perundungan. Hal ini adalah untuk mencegah potensi kekerasan, sehingga peristiwa tragis mampu dicegah.

"Resiliensi anak korban diperkuat dan masalah anak pelaku perundungan dapat diurai untuk menumbuhkan harmoni dan rasa aman di sekolah,” katanya.

2. Ingatkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan keluarga harus memperkuat pendidikan karakter serta membangun budaya tanpa kekerasan di lingkungan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan juga diharapkan memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK) selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.

3. Perlunya tindakan korektif dan edukatif

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)

Peraturan tersebut juga menegaskan pemeriksaan hingga langkah-langkah pemulihan perlu diupayakan dalam merespon kasus kekerasan, termasuk di antaranya perundungan.

Pendampingan perlu diberikan baik kepada korban, saksi, maupun terlapor atau pelaku perundungan yang berusia anak. Pendampingan bagi korban dapat mencakup penyediaan layanan kesehatan dan layanan konseling untuk meminimalkan dampak perundungan.

Arifah menjelaskan selain itu perlu adanya tindakan korektif dan edukatif yang terukur bagi pelaku untuk mencegah residivisme.

Editorial Team