Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan pendampingan anak yang jadi pelaku kekerasan seksual, agar penangannya berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Hal ini sebagai tindak lanjut kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Empat pelaku di antaranya masih berusia anak-anak. Kini, sebanyak 10 pelaku sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Tidak lupa UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak keempat terduga anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (16/7/2024).