MenteriPPPA: 19 Wanita Disekap Jadi PSK di Tretes Harus Dapat Haknya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen mengawal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Tretes, Pasuruan, Jawa Timur.
Sebanyak 19 wanita disekap di sebuah ruko di Gempol City Walk wilayah Kecematan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ruko tersebut berkedok warung kopi atau warkop. Mereka yang disekap dijadikan Pekerja Seks Komersial (PKS) di Tretes.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan korban penyekapan tersebut harus mendapatkan hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan dari trauma.
”Pemerintah berkomitmen untuk hadir melindungi perempuan dan anak korban TPPO. Kami jajaran KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap korban, baik dari sisi hukum, kesehatan, hingga psikologis korban,” ujar Bintang, Selasa (22/11/2022).
1. Korban usia di atas 18 tahun sudah dipulangkan
Bintang menjelaskan, saat ini korban yang berusia di atas 18 tahun sudah diperbolehkan pulang.
"Sedangkan korban yang berusia anak masih dititipkan di UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, untuk menunggu proses pemulangan. Sementera itu, empat orang pelaku sudah ditahan di Polda Provinsi Jawa Timur,” kata dia.
Bintang mendesak kepolisian agar menindak pelaku TPPO di Tretes, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TPPO telah diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujarnya.
2. Kesehatan korban sudah diperiksa dan menjalani konseling
UPTD PPA Provinsi Jawa Timur sudah berupaya memberikan konseling dan asesmen korban, pendampingan hukum, pendampingan pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Provinsi Jawa Timur, memfasilitasi pemulangan korban dan memberikan bantuan spesifik serta layanan rumah aman.
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bergandengan tangan mengupayakan pencegahan kasus TPPO. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus TPPO untuk melapor kepada UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata dia.
3. Peran para tersangka berbeda, ada yang jadi Mami-Papi
Polda Jawa Timur telah meringkus lima pelaku sebagai muncikari dan 19 korban serta empat lainnya masih berusia anak.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkap lima tersangka punya peran berbeda-beda. Dimas Galih (39) dan Rose Nur Afni (30) yang merupakan sepasang kekasih, sebagai pemilik warkop sekaligus pengelola wisma.
"Keduanya papi-maminya. Juga yang membuka rekrutmen (lowongan kerja) pemandu lagu di media sosial," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Kemudian ada yang membantu keduanya, yakni Eko (26) sebagai kasir warung kopi, Agus (31) sebagai kasir wisma dan Adi (42) sebagai penjaga warkop. "Untuk para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun," kata Hendra.
Korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan imbalan Rp10 juta hingga Rp30 juta dalam sebulan. Namun mereka diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dibandrol Rp500 ribu hingga Rp800 ribu oleh pelaku. Sedangkan para pelaku mengambil keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.