Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen mengawal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Tretes, Pasuruan, Jawa Timur.
Sebanyak 19 wanita disekap di sebuah ruko di Gempol City Walk wilayah Kecematan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ruko tersebut berkedok warung kopi atau warkop. Mereka yang disekap dijadikan Pekerja Seks Komersial (PKS) di Tretes.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan korban penyekapan tersebut harus mendapatkan hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan dari trauma.
”Pemerintah berkomitmen untuk hadir melindungi perempuan dan anak korban TPPO. Kami jajaran KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap korban, baik dari sisi hukum, kesehatan, hingga psikologis korban,” ujar Bintang, Selasa (22/11/2022).