Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka resmi maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia maju dipasangkan dengan Prabowo Subianto sebagai capres.

Pencalonan Gibran sempat menuai pro-kontra karena dianggap bermasalah dan cacat secara hukum. Di sisi lain, pendukungnya menganggap ada upaya penjegalan karena khawatir majunya Wali Kota Solo itu bisa menggaet suara muda sebagai pemilih mayoritas.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi salah satu pihak yang terkena dampak karena banyak dilaporkan.

1. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua MK, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggar etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Ipar Jokowi itu pun disanksi diberhentikan sebagai Ketua MK.

Pencopotan Anwar Usman terdapat dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly pada Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," lanjutnya.

Sementara itu, Hakim MK Anwar Usman merasa difitnah dengan kejam dan keji dalam penanganan perkara nomor 90 tersebut.

Dia tak memungkiri, penanganan perkara tersebut kental muatan politik. Namun, ia tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti keyakinan hati nuran dalam memutus perkara yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut mendaftar menjadi cawapres.

Anwar Usman menegaskan, dia tak mungkin mengorbankan martabat kehormatannya hanya untuk meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon (paslon) tertentu," lanjut dia.

Selain dilaporkan ke MKMK hingga dicopot, Anwar Usman juga dilaporkan atas dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia dilaporkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90," ujar Charles Situmorang, perwakilan PADI pada Rabu, 15 November 2023.

2. KPU, Pratikono, hingga Jokowi, digugat ke PN Jakpus

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

KPU dan mantan MK Anwar Usman digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan sejumlah aktivis yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgydyama. Mereka didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi 2.0.

Dalam gugatan itu, KPU jadi pihak tergugat pertama dan Anwar Usman jadi tergugat kedua. Lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berstatus sebagai Turut Tergugat I dan Mensesneg Pratikno Turut Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Patra M Zein menjelaskan, perkara itu terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Kemudian, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena mengacu pada Putusan MK tersebut. Padahal, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden belum direvisi.

Sehingga seharusnya KPU masih mengacu pada aturan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun, tanpa embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Patra menegaskan, Gibran mestinya tidak bisa maju sebagai cawapres karena tersandung aturan hukum tersebut.

"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," kata dia saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di PN Jakpus pada Jumat, 10 November 2023.

Selain KPU, Patra mengatakan, Anwar Usman juga digugat karena menjadi hakim dalam perkara nomor 90 tersebut. Mantan Ketua MK itu harusnya tak ikut menangani uji materiil itu karena konflik kepentingan.

Anwar merupakan ipar dari Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka. Sementara, perkara yang ditangani dinilai berkaitan dengan peluang Gibran maju di 2024.

"Ada prinsip dasar dari hukum asas non-fiksi. siapapun dianggap sudah mengetahui hukum saat UU itu dibuat. Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK," tutur dia.

Sementara itu, Jokowi dan Pratikno menjadi Turut Tergugat karena dianggap mengabaikan pelanggaran hukum.

"Disebut Pak Petrus (penggugat), ayahanda Gibran juga jadi turut tergugat? Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang. Begitu juga Turut Tergugat II, semestinya memberikan satu nasihat dan juga tidak membiarkan," beber Patra.

3. Sembilan Hakim MK dilaporkan ke Bareskrim terkait bocornya info rahasia RPH

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga melaporkan sembilan hakim MK terkait dugaan membocorkan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian No: STTL/ 432/ XI/ 2023/BARESKRIM tertanggal 8 November 2023.

"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 November 2023.

Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Karena, bakal berdampak kepada kepercayaan publik terhadap MK.

"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," ujar Maydika.

"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, masih diselidiki siapa yang layak menjadi terlapor. Namun, diduga ada pelanggaran pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstutusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHP.

Maydika menilai polisi perlu segera mengusut laporan ini agar kejadian kebocoran informasi tersebut tak lagi terulang. "Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Sebelumnya, MKMK juga memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.

4. Jajaran Komisioner KPU RI dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terbaru, aktivis yang menggugat KPU, Anwar Usman, dan Jokowi ke PN Jakpus yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, didampingi Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0, kembali melaporkan jajaran Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka melaporkan KPU karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Kami mendampingi tiga aktivis Pro-Demokrasi menyoal pendaftaran dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator TPDI, Patra M Zen dalam keterangannya, Kamis pada, 16 November 2023.

 

Editorial Team